Simpan 27 Paket Sabu, Warga Sungai Menang Ditangkap Satres Narkoba OKI 

oleh

KRSUMSEL, OKI – Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres OKI menangkap warga Sungai Menang berinisial R atas kepemilikan 27 paket narkoba jenis sabu dengan total berat 4,90 Gram.

Kasat Narkoba Polres OKI AKP Biladi Ostin menerangkan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi warga terkait sering adanya transaksi narkoba jenis sabu di Desa Sidomulya Dusun Talang Sulit, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI.

Biladi juga mengatakan, keresahan warga akan adanya salah satu warga yang menjual sabu di rumahnya. Hal itu terlihat maraknya pemuda di desa tersebut menjadi pengguna narkoba.

Baca juga: Korban Meninggal Akibat Banjir Lahar Marapi Mencapai 67 Jiwa 

“Setelah melakukan pengembangan, anggota kami melakukan penangkapan tersangka R di Desa Sidomulya, pada hari Selasa, sekitar pukul 11.30 WIB,” kata Biladi, Jumat (17/5).

Lanjutnya, dari tangan tersangka R, anggota berhasil mengamankan tas kecil berisi 27 paket narkoba jenis sabu siap edar.

Saat ini tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

“Saat ini kami masih mendalami penyidikan atas siapa pemasok narkoba tersebut ke tersangka R,” pungkasnya.(Nandoenk)