Tawarkan 990 Butir Ekstasi, Kurir Narkoba Asal Sungai Menang Ditangkap Tim Khusus Macan Komering Polres OKI

KRSUMSEL.COM, OKI – Kurir narkoba berinisial AA (38) berhasil diamankan anggota Satuan Tim Khusus Macan Komering Polres OKI dengan barang bukti pil ekstasi sebanyak 990 butir ekstasi.

Warga Sungai Menang tersebut diamankan atas hasil penyamaran undercover buy anggota Satuan Khusus Macan Komering Polres OKI.

Saat itu anggota kepolisian telah mengadakan perjanjian untuk bertemu dengan tersangka AA di Desa Cengal Kecamatan Cengal, Kabupaten OKI di waktu dan hari yang telah disepakati.

Pada Senin (13 Mei), tersangka AA berhasil masuk perangkap yang telah disusun oleh pihak kepolisian. Akibatnya, AA ditangkap dengan barang bukti 990 butir pil berwarna cokelat diduga ekstasi atau inek, satu buah tas berwarna biru, satu unit hp merk Oppo dan satu buah sajam jenis pisau.

“Tersangka AA ditangkap di Desa Cengal pada Senin (13/5), pukul 15.00 WIB,” kata Kasat Narkoba Polres OKI, AKP Biladi Ostin, Rabu (15/5).

Biladi menerangkan, tersangka AA sudah tiga kali melancarkan aksinya sebagai kurir narkoba jenis ekstasi. Biladi juga mengatakan, tarif untuk mengantarkan narkoba sangat bervariatif.

“Aksi yang keempat tersangka AA berhasil diamankan polisi. Menurut AA, tarifnya 2 hingga 3 juta sekali mengirimkan paket narkoba,” jelas Biladi.

Biladi menegaskan, atas ditangkapnya tersangka AA, Polres OKI berhasil menyelamatkan kurang lebih 3 ribu warga OKI yang bisa saja menjadi konsumen tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka AA dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba.

“AA dijerat hukuman kurungan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.