Wanita Penyiram Air Keras, Kasusnya Berakhir Damai

Sementara itu, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah membenarkan pihaknya telah mengamankan satu pelaku penganiayaan.

“Motifnya adalah jengkel dari pihak tersangka, karena ada perbuatan yang tidak terpuji yang dilakukan korban, melakukan tindakan tidak senonoh. Jadi secara spontan melakukan penyiraman cuka para,” jelas dia.

Atas perbuatannya tersangka Dilla dikenakan Pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan ancaman lima tahun.