Krsumsel.com – Komisi Pemilihan Umum Daerah / Komisi Independen Pemilihan (KPUD/KIP) Kabupaten Aceh Barat mencatat hingga kini tidak ada satu orangpun kandidat yang mendaftar melalui jalur perseorangan di Pilkada 2024 di daerah tersebut hingga batas penutupan pendaftaran, Ahad (12/5) pukul 23.59 WIB tadi malam.
“Sampai dengan ditutupnya masa penyerahan syarat dukungan dan sebaran, tidak ada pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati jalur perseorangan yang datang ke KIP Aceh Barat yang menyampaikan syarat dukungan calon,”kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KIP Aceh Barat Teuku Novian Nukman di Meulaboh, Senin (13/5).
Baca juga: M Idris, Sekda Provinsi Sulbar Ditunjuk Kemendagri Jabat Plh Gubernur
Ia menjelaskan, sesuai dengan ketentuan dan jadwal yang telah ditetapkan bahwa penyampaian syarat dukungan calon perseorangan dilaksanakan mulai tanggal 8 -12 Mei 2024. Namun sampai dengan hari Ahad (12/5) pukul 23:59 WIB, tidak ada satu pun pasangan calon perseorangan yang menyampaikan syarat dukungan.
Teuku Novian Nukman mengatakan, dapat dipastikan dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2024 di Kabupaten Aceh Barat tidak ada pasangan bakal calon bupati dan calon wakil bupati jalur perseorangan di daerah tersebut.
Ia menyebutkan, KPUD/KIP Kabupaten Aceh Barat nantinya menunggu pendaftaran pasangan calon yang diusung oleh partai politik yang dijadwalkan pada akhir Agustus mendatang.(net)