Tegas, Sat Lantas Polres Muba Lakukan Upaya ini Kepada Pengendara yang Sempat Viral di Medsos

oleh
oleh

KRSUMSEL.COM, Muba – Sebuah kendaraan jenis Toyota Rush No Pol BG 1101 BX milik Mulyadi Warga Desa Ulak Paceh, Kecamatan Lawang, Kabupaten Muba sempat viral di media sosial (medsos), Sabtu (11/5), dikarenakan mobil yang dikendarainya itu menyilaukan kendaraan lain ketika melintas di wilayah Kecamatan Sekayu. Akibat ia memasang lampu rem menggunakan lampu tembak.

Menindaklanjuti hal itu, Sat Lantas Polres Muba melakukan upaya tegas dan sempat mengamakan terhadap kendaraan tersebut.

“Benar, pengendara mobil bernama Mulyadi yang sempat viral karena menyilaukan kendaraan lain sudah diamankan semalam, ” ungkap Kapolres Muba AKBP Imam Safii melalui Kasat Lantas AKP Ricky Mozam kepada kantor berita KRSumsel, Senin (13/5).

Lanjut Ricky, pihaknya meminta pemilik mobil untuk tidak mengulangi perbuatannya kembali.

Baca juga: Gubernur Ingatkan RSAM Bukittinggi Terima Semua Korban Bencana

“Ya, kita imbau lampu rem mobil itu untuk di lepas dan tidak dipakai kembali. Serta tidak mengulangi perbuatannya, ” katanya.

Ditegaskan Ricky, pihaknya juga mengimbau agar para pengendara lainnya untuk tidak meniru hal tersebut dan lebih tertib dalam berlalu lintas.

“Semua pengendara lainnya diharap tetap patuhi aturan berlalu lintas yang berlaku, ” pungkasnya.

Sementara itu, pemilik kendaraan bernama Mulyadi mengucapkan terimakasih atas imbauan yang dilakukan Sat Lantas Polres Muba ke dirinya.

“Saya sadar dan salah karena viral telah menyilaukan kendaraan lain. Saya sangat berterimakasih karena Sat Lantas Polres Muba telah memberikan imbauan ini, ” tutupnya.(AS)