Krsumsel.com – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur(NTT) melakukan penyidikan terhadap 6 warga negara asing (WNA) asal China yang terdampar di perairan Teluk Kupang ketika hendak diberangkatkan ke Australia.
“Sementara masih dalam pemeriksaan oleh penyidik Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT,”kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy di Kupang, Jumat (10/5).
Hal ini disampaikannya berkaitan dengan penangkapan terhadap enam WNA asal China yang diduga hendak ke Australia namun terdampar di wilayah perairan Kupang pada Rabu (8/5) lalu. Enam WNA tersebut bernama Jiang Xiao Jia, Chen Xu, Li Ke Yang, Zhao Jin Xiang, Wang Dong Fang, serta Dai Zhong Hoi,
Dia menyebutkan selain enam WNA, ada juga enam WNI asal Sulawesi Tenggara yang ikut terdampar bersama dengan enam bersama WNA China tersebut di dalam sebuah kapal tanpa nama tersebut.
Baca juga: Terekam CCTV, Maling di Palembang Tidak Pakai Celana
Enam WNI itu yakni Jamaludin, Abang, Masir, Rudi Tastan, Marwin serta Mustang.Mereka diduga merupakan anak buah kapal serta nakhoda, yang dibayar untuk mengantar para WNA tersebut menuju ke perairan Australia.
Ariasandy mengatakan, usai dilakukan pemeriksaan, maka sejumlah WNA tersebut akan diserahkan ke pihak Imigrasi Kupang untuk penanganan lebih lanjut. Sementara, untuk enam WNI akan diproses hukumnya, dan jika diketahui melanggar hukum pidana maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kepala Kantor Imigrasi Kupang Christian Penna dihubungi secara terpisah mengatakan, setelah pemeriksaan, pihak Polda NTT akan menyerahkan ke Imigrasi Kupang. “Hari ini rencananya akan diserahkan ke Imigrasi jika sudah selesai proses pemeriksaan oleh Polda NTT,”ujar dia.(net)