Kejari OKI Hadirkan Terdakwa Sebagai Saksi, Kasus Pembunuhan di Jejawi Mulai Terungkap

oleh

KRSUMSEL.COM, OKI – Guna mengungkap pelaku pembunuhan yang terjadi di Desa Padang Bulan Kecamatan Jejawi, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI menghadirkan terdakwa Hen dan Aks alias Jang Kocot, serta saksi Riky dan Samin.

Pembunuhan yang menewaskan Saydina Ali (53) tersebut, disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung pada Senin (29/4) lalu.

Kasi Intel Kejari OKI, Alek Akbar SH didampingi Kasi Pidum Jodhi Atma Enchi SH dan JPU Parid Purnomo membenarkan adanya agenda sidang lanjutan tersebut.

“Sidangnya agenda pemeriksaan saksi Hendra (dalam berkas perkara tersendiri), saksi Samin dan saksi Riki Agustian,” kata Alek, Rabu (30/4) sore.

Berdasarkan sidang, Hen memberi kesaksian dia merasa tidak suka atau dendam terhadap Saydina Ali. Karena dalam kesehariannya, Saydina selalu mengganggu usaha Hendra pada saat membuka gelanggang sabung ayam di daerah Pemulutan Selatan Kabupaten Ogan Ilir.

“Saydina Ali ini sering meminta uang kepada Hen. Kalau tidak diberi, korban mengancam akan melaporkan usahanya. Karena sebelumnya, menurut terdakwa Hen, korban pernah melaporkan sehingga usaha sabung ayam miliknya dibubarkan polisi,” ujarnya.

Dari kejadian itu, Hen merasa dendam terjadap korban. Sampai pada Senin 30 Oktober 2023 sekira pukul 19.30 WIB, Hen keluar dari rumahnya di Dusun IV Desa Padang Bulan Kecamatan Jejawi OKI, dengan tujuan ingin pergi ke rumah Babay untuk melihat acara hiburan karaoke dengan mengendarai sepeda motor.

Pukul 22.30 WIB, saat Hen sedang menonton hiburan karaoke, dia melihat korban datang ke rumah Babay untuk melihat hiburan tersebut. Melihat itu, muncul niat Hen untuk melakukan pembunuhan.

Kemudian, Hen langsung pulang ke rumahnya, dengan tujuan untuk mengambil sebilah senjata tajam jenis parang yang akan digunakan untuk membunuh korban Saidina Ali.

Setelah mengambil sebilah parang di rumahnya, selanjutnya Hen kembali menuju rumah Babay dengan berjalan kaki.

“Namun, Hendra bertemu dengan terdakwa Aks alias Ujang Kocot yang sedang duduk di pondokan dekat jembatan tak jauh dari rumah Iit (mantu Angkasa alias Ujang Kocot). Saat itulah Hend mengajak Aks alias Jang Kocot tanpa memberitahu tujuannya,” jelas Alek.

Sesampainya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), yaitu di jalan poros Dusun IV Desa Padang Bulan, Hen baru menceritakan tujuanya untuk membunuh Saidina Ali. Seolah gayung bersambut, terdakwa Aks menyetujui dengan alasan yang sama.

Alek mengungkapkan, berdasarkan keterangan Hen, usaha narkoba menantu Aks alias Jang Kocot bernama Iit sering diganggu oleh korban.

“Hendra dan Aks bersembunyi di pinggir jalan sambil menunggu Mizar dan Saidina Ali, sambil keduanya menyiapkan sebilah parang,” ungkapnya.

“Selain itu, tujuan Aks membawa senjata tajam tersebut juga untuk mengamankan mantunya yaitu Iit, yang merupakan bandar narkotika. Kemudian, Hen dan Aks memakai masker agar tidak dikenali,” ucap dia.

Setelah menunggu sekitar 30 menit. Sekitar pukul 23.30 WIB, Hen mendengar dari kejauhan suara Mizar dan Saidina Ali. Lalu Hendra menghentikan laju kendaraan tersebut.

“Saat Mizar melambatkan kendaraan yang dikendarainya, Hen kemudian membacok Saidina Ali dengan mengayunkan golok menggunakan kedua tangannya sebanyak satu kali pada bagian leher belakang, hingga korban terjatuh,” ungkap dia lagi.

Mizar yang mengendarai sepeda motor, segera lari dari lokasi kejadian. Selanjutnya, Hendra kembali membacok Saidina Ali yang telah jatuh sebanyak satu kali ke arah tubuh korban.

“Hen juga melihat Aks membacok Saidina Ali berkali-kali, namun Hen tidak melihat kebagian mana arah bacokan tersebut, karena dalam posisi gelap,” urainya lagi.

Setelah itu, Hen dan Aks segera melarikan diri ke arah perkebunan. Hen berlari ke arah memutar melewati sungai dan langsung membuang sebilah parang di sungai tersebut.

“Usai kejadian, Hen pulang ke rumahnya dan keesokan harinya mendatangi rumah dua temannya untuk menceritakan bahwa ia Hen telah membunuh Saydina Ali,” jelasnya.

Kemudian, pada hari Rabu 1 November 2023 sekira pukul 05.00 WIB, Hendra ditangkap Wiwinsyah, Nurul, Ivo, M. Fadli, Yoga, Edward, Lamora dan rekan-rekannya yang merupakan anggota kepolisian.

“Saat interogasi, Hendra menerangkan telah melakukan pembunuhan terhadap Saidina Ali bersama Angkasa alias Ujang Kocot,” ujar dia.

Sedangkan dari keterangan saksi Riki Agustian, jelas dia lagi, dirinya membantah seluruh pernyataan Mizar yang memberikan keterangan jika Hen melakukan pembunuhan terhadap Saidina Ali bersama Riki dan Samin.

“Saksi Riki pada hari Senin 30 Oktober 2023 sekira pukul 23.30 WIB, berada di rumah Babay yang masih kerabatnya bersama Init dan Guntur. Riki bersedia menghadirkan Init dan Guntur. Terhadap fitnah tersebut, Riki merasa dirugikan dan akan menempuh jalur hukum,” ungkap dia.

Saksi Samin, tambah dia, juga membantah seluruh pernyataan Mizar yang memberikan keterangan bahwa Hendra melakukan pembunuhan itu bersama dia (Samin) dan Riki.

“Samin pada hari Senin 30 Oktober 2023 sekira pukul 23.30 WIB berada di rumah Jauhari yang merupakan kawannya. Saat itu Samin mengobrol bersama Jauhari, Ican dan Dijjah. Samin bersedia menghadirkan Jauhari, Ican dan Dijjah. Terhadap fitnah tersebut, Samin merasa dirugikan dan akan menempuh jalur hukum juga,” pungkas Alek.