KRSUMSEL.COM, OKI – Guna mengungkap pelaku pembunuhan yang terjadi di Desa Padang Bulan Kecamatan Jejawi, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI menghadirkan terdakwa Hen dan Aks alias Jang Kocot, serta saksi Riky dan Samin.
Pembunuhan yang menewaskan Saydina Ali (53) tersebut, disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung pada Senin (29/4) lalu.
Kasi Intel Kejari OKI, Alek Akbar SH didampingi Kasi Pidum Jodhi Atma Enchi SH dan JPU Parid Purnomo membenarkan adanya agenda sidang lanjutan tersebut.
“Sidangnya agenda pemeriksaan saksi Hendra (dalam berkas perkara tersendiri), saksi Samin dan saksi Riki Agustian,” kata Alek, Rabu (30/4) sore.
Berdasarkan sidang, Hen memberi kesaksian dia merasa tidak suka atau dendam terhadap Saydina Ali. Karena dalam kesehariannya, Saydina selalu mengganggu usaha Hendra pada saat membuka gelanggang sabung ayam di daerah Pemulutan Selatan Kabupaten Ogan Ilir.
“Saydina Ali ini sering meminta uang kepada Hen. Kalau tidak diberi, korban mengancam akan melaporkan usahanya. Karena sebelumnya, menurut terdakwa Hen, korban pernah melaporkan sehingga usaha sabung ayam miliknya dibubarkan polisi,” ujarnya.
Dari kejadian itu, Hen merasa dendam terjadap korban. Sampai pada Senin 30 Oktober 2023 sekira pukul 19.30 WIB, Hen keluar dari rumahnya di Dusun IV Desa Padang Bulan Kecamatan Jejawi OKI, dengan tujuan ingin pergi ke rumah Babay untuk melihat acara hiburan karaoke dengan mengendarai sepeda motor.
Pukul 22.30 WIB, saat Hen sedang menonton hiburan karaoke, dia melihat korban datang ke rumah Babay untuk melihat hiburan tersebut. Melihat itu, muncul niat Hen untuk melakukan pembunuhan.
Kemudian, Hen langsung pulang ke rumahnya, dengan tujuan untuk mengambil sebilah senjata tajam jenis parang yang akan digunakan untuk membunuh korban Saidina Ali.
Setelah mengambil sebilah parang di rumahnya, selanjutnya Hen kembali menuju rumah Babay dengan berjalan kaki.
“Namun, Hendra bertemu dengan terdakwa Aks alias Ujang Kocot yang sedang duduk di pondokan dekat jembatan tak jauh dari rumah Iit (mantu Angkasa alias Ujang Kocot). Saat itulah Hend mengajak Aks alias Jang Kocot tanpa memberitahu tujuannya,” jelas Alek.
Sesampainya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), yaitu di jalan poros Dusun IV Desa Padang Bulan, Hen baru menceritakan tujuanya untuk membunuh Saidina Ali. Seolah gayung bersambut, terdakwa Aks menyetujui dengan alasan yang sama.
Alek mengungkapkan, berdasarkan keterangan Hen, usaha narkoba menantu Aks alias Jang Kocot bernama Iit sering diganggu oleh korban.