Pasangan Bukan Muhrim Serumah di Mukomuko Didenda BMA

oleh

Krsumsel.com – Badan Musyawarah Adat (BMA) Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu membebani pasangan bukan muhrim yakni siswi sekolah menengah atas dengan pria yang berstatus karyawan Bank Pembangunan Daerah (BPD) tertangkap dalam satu rumah dengan denda adat sebesar Rp3,5 juta.

Oknum karyawan BPD Cabang Mukomuko berinsial BA dan siswi SMA ditangkap oleh warga di dalam satu rumah pada Jumat malam (26/4) lalu. “Pada Jumat malam tersebut keduanya disidang secara adat oleh Penghulu Adat Seandeko Mukomuko, dan pria ini mengakui perbuatannya sehingga diberikan sanksi adat berupa denda,”kata Ketua Badan Musyawarah Adat Kabupaten Mukomuko Bismarifni di Mukomuko, Senin (29/4).

Hasil Keputusan sidang adat terhadap kedua pasangan bukan muhrim ini katanya, disampaikan secara transparan dan terbuka kepada sejumlah pemuda Kelurahan Bandar Ratu Kecamatan Kota Mukomuko.

Baca juga: 12.000 Personil TNI Amankan Kegiatan WWF di Bali 

Akan tetapi dari kronologis kejadiannya katanya, pihaknya belum memberlakukan sanksi ‘’Cobak’’ atau sebutan dipaksakan menikah karena peristiwa penangkapan keduanya ini terjadi masih di bawah pukul 22.00 WIB.

‘’Di dalam kami berdiskusi, berdasarkan hasil penyelidikan dan atensi pemuda terkait persoalan ini, dan keterangan dari yang bersangkutan mengakuinya,”ujarnya pula.

Kemudian dari hasil sidang adat ini katanya, Kaum Seandeko juga menekankan kepada oknum tersebut untuk tidak mengulangi perbuatan serupa khusus di wilayah hukum adat Kabupaten Mukomuko.

Selanjutnya, ia menyampaikan ucapan terima kasih kepada pemuda dan karang taruna yang senantiasa peduli dengan kampung halamannya dan menjaga hukum adat daerah ini.

Pihak Bank Bengkulu Cabang Mukomuko Herzon mengatakan pihaknya menghormati proses hukum adat yang diberlakukan terhadap dugaan pelanggaran adat yang melibatkan pegawai Bank Bengkulu.

Menurutnya, yang bersangkutan ini merupakan salah seorang karyawan atau pegawai Bank Bengkulu Cabang Mukomuko dan diketahui telah bekerja lebih kurang tiga tahun di Kabupaten Mukomuko.(net)