KRSUMSEL.COM, Muba – Unit Reskrim Polsek Tungkal Jaya berhasil meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang telah beraksi mencuri di parkiran halaman minimarket di Dusun II, Desa Bero Jaya Timur Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Muba pada Rabu (13/12/2023).
Pelaku yang diketahui bernama SU (22), berhasil ditangkap pihak kepolisian pada Jumat (26/4) malam saat dirinya berada di Desa Bero Jaya Timur, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Muba.
“Benar, kita berhasil menangkap pelaku curanmor berinisial SU (22), ” ujar Kapolsek Tungkal Jaya Iptu Febriansyah kepada kantor berita KR Sumsel, Minggu (28/4).
Lanjutnya, pelaku sendiri telah melancarkan aksi pencurian kendaraan bermotor honda beat nopol BG 3510 BAF milik korban Siti Wahyuni yang terparkir di halaman minimarket dalam kondisi kunci motor tertinggal.
“Aksi pelaku ini sempat terekam kamera CCTV. Selanjutnya, dari hasil penyelidikan. Pelaku pun berhasil ditangkap pada, Jumat (26/4) malam, ” paparnya.
“SU nekat mencuri karena tuntutan ekomomi dan kebutuhan sehari-hari,” katanya.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Tungkal Jaya. Terhadap pelaku akan dijerat pasal 362 KUHP.
“Guna mencegah aksi kejahatan. Saya mengimbau, agar jangan lupa mencabut kunci motor dimana pun berada. Tetap gunakan kunci tambahan dan selalu awasi kendaraan pada saat parkir,” pungkasnya.