Sidang Lanjutan Pembunuhan di Jejawi OKI, Saksi Kunci Sebut Ujang Kocot Tidak Terlibat

oleh

KRSUMSEL.COM, OKI – Saksi kunci pembunuhan di Desa Padang Bulan Kecamatan Jejawi, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Mizar ungkap fakta persidangan bahwa terdakwa Angkasa alias Kocot bukanlah pembunuh Saidina Ali (53).

Dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan tersebut, Mizar menyebutkan dirinya diancam oleh terdakwa Hendra untuk menyebutkan nama terdakwa Angkas alias Ujang Kocot.

Saksi kunci yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI, Parid Purnomo tersebut meminta maaf kepada terdakwa Ujang Kocot.

“Saya minta maaf Kang, saya tidak ingin menyebutkan nama kamu, tapi saya takut dengan ancaman orang itu,” ungkapnya di hadapan Ketua Majelis Hakim, Agung Nugroho Suryo Sulistio SH MHum, Selasa (23/4).

Menurut Mizar, pada hari kejadian Senin, 30 Oktober 2023 sekitar pukul 23.30 WIB, dirinya bersama korban hendak pulang dari acara hajatan yang berlangsung di Desa Padang Bulan, namun di TKP dihadang oleh terdakwa Hendra, R dan S.

“Kami pulang dengan berboncengan sepeda motor dan saya yang mengemudikannya. Saat tiba di TKP, korban terjatuh dari motor karena telah terkena bacokan dari para pelaku. Tapi saya tidak tahu siapa yang membacok pertama,” ujar Mizar.

Ia menjelaskan, kala itu dirinya juga dianiaya oleh ketiga pelaku, dengan cara kedua tangan dipegang oleh R dan S. Lalu, terdakwa Hendra membacokkan bagian belakang sajam jenis parang ke pahanya.

“Kemudian, saya mendapatkan ancaman dari Hendra agar tidak ikut-ikutan, kalau tidak akan dibunuh. Hendra juga meminta untuk menyebutkan nama Ujang Kocot sebagai pelakunya kepada polisi,” tuturnya.

Guna mengungkap fakta persidangan, Ketua Majelis Hakim menanyakan bagaimana saksi mahkota bisa mengenali para pelaku yang memakai topeng? Mizar pun menjawab dirinya mengenali ketiganya melalui suara dan fostur tubuh.

Kemudian jelasnya, Hendra diyakini adalah pelaku karena dia melihat ada tompel di lehernya.

Usai persidangan, Penasehat Hukum terdakwa Angkasa alias Ujang Kocot, Aulia Aziz Al Haqqi SH dan patner dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Prasaja Nusantara Law Firm menyampaikan, Mizar adalah saksi mahkota atau saksi yang mengetahui kejadian.

Pada 2O Oktober, Mizar di BAP penyidik Polres OKI. Saat itu dirinya menerangkan, selain Hendra pelakunya juga adalah Ujang Kocot. Namun, nama Ujang Kocot disebut karena mendapat ancaman dari terdakwa Hendra.

Ia menambahkan, tanggal 30 Oktober, lantaran dihantui rasa bersalah, saksi mahkota ingin mencabut BAP yang pertama dan mau memberikan keterangan baru terkait pelaku sebenarnya. Tetapi, saat itu ditolak oleh Penyidik Polres OKI.

“Maka kita selaku kuasa hukum merasa keberatan kepada pihak kepolisian. Ini akan menjadi perhatian khusus dan atensi dari pihak kepolisian, dari Polda dan Mabes Polri,” imbuhnya.

Sehingga lanjut Aziz, pada saat tanggal 13 Desember 2023, barulah saksi Mizar diberikan kesempatan untuk memberikan keterangan pada BAP kedua.

“Selain Hendra ada inisial R dan S, sedangkan terdakwa Ujang Kocot bukan pelaku,” terangnya.

Masih kata Aziz, hal itu diungkapkan saksi berdasarkan hati nuraninya. “Ini menyangkut masalah orang yang dihukum karena tidak melakukan kesalahan. Jadi, kami bertugas untuk membuka fakta ini di ruang persidangan untuk membantu dan meyakinkan hakim,” ujarnya.

Lebih jauh, sesuai dengan apa yang mereka tahu dan apa yang diterangkan dalam fakta persidangan, lalu pada saksi-saksi yang akan dihadirkan di sidang-sidang ke depan.

“Pada fakta persidangan ini mampu meyakinkan hakim, klien kami atas nama Angkasa alias Ujang Kocot tidak salah, tidak terbukti dan dibebaskan. Itu harapan kami,” pungkasnya.