Krsumsel.com – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan, penyelenggara Pemilu wajib mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Oleh sebab itu, Bagja menyebut lembaganya siap menjalankan putusan MK mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
“Kami harus siap, namanya penyelenggara Pemilu. Ya ketika ditugaskan perintah Undang-Undang dan perintah pengadilan, maka penyelenggara Pemilu wajib untuk mengikuti perintah tersebut,”kata Bagja di Gedung Bawaslu RI Jakarta, Minggu (21/4).
Baca juga: Progres Tol Bayung Lencir-Tempino Jambi Capai 80 Persen
Bagja lantas mengatakan, lembaganya siap melakukan pengawasan pemungutan suara ulang (PSU) bila MK memutuskan hal demikian terkait dengan hasil PHPU Pilpres 2024. “Badan Pengawas Pemilu harus siap melakukan pengawasan di seluruh tahapan,”ujar Bagja menekankan.(net)