Krsumsel.com – Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Resnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu menyita 500 gram narkotika jenis sabu dari dua tersangka penyalahgunaan Narkoba.
Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan menerangkan, penyitaan tersebut dilakukan setelah pihaknya melakukan penangkapan terhadap DR (29) warga Pematang Gubernur Kota Bengkulu dan RK (23) warga Kebun kenanga Kota Bengkulu pada 17 April 2024.
“Barang bukti diperkirakan seberat 500 gram namun untuk pastinya akan kami timbang di pegadaian,”ujar dia saat menyampaikan rilis di Mapolda Bengkulu, Sabtu (20/4).
Untuk barang bukti yang disita yaitu tiga paket besar sabu dalam plastik klip bening, 22 paket sedang sabu dalam plastik klip bening, 49 paket kecil sabu dalam plastik klip bening. Kemudian, satu buah timbangan digital warna hitam merk CHQ, satu bundel plastik klip bening serta satu unit handphone warna hijau.
Baca juga: Rektor UNU Gorontalo Dilaporkan Terkait Dugaan Kekerasan Seksual
Ia menyebutkan, penangkapan terhadap kedua tersangka berawal dari pengembangan penangkapan tersangka oknum jukir pemasok sabu ke dalam Rutan Malabero Kota Bengkulu berinisial AM.
Dari pengembangan tersebut diketahui, Narkoba tersebut didapat dari tersangka berinisial DR, kemudian Ditresnarkoba melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan DR di rumahnya yang berada di kelurahan Pematang Gubernur Kota Bengkulu.
Oleh karena itu, kedua tersangka terancam pasal 114 ayat (2) Subsidi pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.(net)