Saksi dan Istri Korban Meragukan Ujang Kocot Terlibat Dalam Pembunuhan Saidina Ali

oleh

Jadi bukti-bukti harus terang dari cahaya dan dirinya sebagai kuasa hukum Angkasa juga akan menghadirkan saksi-saksi yang akan menerangkan itu termasuk saksi Mahkota Mizar yang saat kejadian benar-benar tahu.

Sehingga, orang yang tidak bersalah harus dibebaskan karena dalam hukum lebih baik membebaskan seribu orang bersalah daripada menghukum satu orang bersalah.

Baca juga: Mobil Pengangkut Minyak Ilegal Terbalik, 2 Rumah di Muba Ikut Hangus Terbakar

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kayuagung, Agung Nugroho Suryo Sulistio didampingi anggota Indah Wijayati dan Nadia Septianie mengatakan, sidang akan dilanjutkan pada Selasa (23/4) dengan agenda menghadirkan saksi Mahkota Mizar.

Untuk diketahui, pembunuhan disertai pengeroyokan ini terjadi karena pelaku Hendra dendam dengan korban.

Kejadian ini terjadi pada (30/10) pukul 23.30 WIB di Desa Padang Bulan saat itu pelaku melihat korban sedang nonton orgen tunggal. Pelaku pulang mengambil sajam dan mengajak pelaku Kocot.

Kemudian korban pulang menuju rumahnya ditengah jalan korban dihadang kedua pelaku. Lalu Hendra membacok leher korban sebanyak dua kali sehingga korban terjatuh dari motor setelah itu dikeroyok keduanya.

Sementara teman korban melarikan diri ia juga mengalami luka.

Dari tangan pelaku diamankan satu sehelai celana pendek warna merah, satu helai jaket warna hitam, satu helai baju kaos warna putih, satu pasang sepatu warna hitam, satu buah tali warna hitam dan satu helai celana jeans.

Sementara untuk pisau yang digunakan dibuang pelaku di sungai.

Pihaknya sudah membuat berita acara daftar pencarian barang. Pelaku dikenakan Pasal 340 atau Pasal 170 aya 2 ke 3 dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.(lisa)