Saksi dan Istri Korban Meragukan Ujang Kocot Terlibat Dalam Pembunuhan Saidina Ali

oleh

KRSUMSEL, OKI – Sebanyak lima anggota Polsek Jejawi dan empat dari keluarga Alm Saidina Ali (51) warga Desa Pematang Kijang dihadirkan menjadi saksi persidangan kasus pembunuhan Saidina Ali yang dilakukan terdakwa Hendra (27) dan Angkasa alis Ujang Kocot (58) digelar Kamis (18/4) di Pengadilan Negeri Kayuagung.

Istri Alm Solbia bersama anak korban Ardianto, Farida Leni Binti Syaidina Ali dan Ida Puspita Binti Syaidina Ali dalam sidang sebagai saksi menjelaskan, sebulan sebelum kejadian pembunuhan, korban bercerita kepada keluarganya ia mendapat ancaman akan dibunuh.

“Sepertinya aku akan dibunuh,” ucapnya menirukan ucapan korban.

Lalu tiga hari sebelum kejadian orang yang akan membunuh korban itu salah sasaran.

Dari korban tidak ada menyebutkan kalau ada nama Angkasa apalagi selama ini korban dan terdakwa Angkasa kenal baik tidak ada masalah selama ini.

Jadi keluarga korban meragukan jika terdakwa Angkasa pembunuh korban ditambah lagi keterangan saksi Mahkota mereka tambah ragu Angkasa pelakunya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Terdakwa Angkasa dari Kantor Hukum Prasaja Nusantara Law Firm, Aulia Aziz dan rekan menjelaskan, dari keterangan anggota Polsek Jejawi dan Polres OKI bernama Wiwinsyah, Nurul Aman, Ivo Fransisco, Muhamad Fadli dan Edwar pada kesaksiannya di depan majelis hakim hanya mengetahui keterangan awal saksi Mahkota Mizar, pada saat terancam dan keterangan dua pelaku sebelum dibawa ke Polres OKI, tapi setelah dibawa ke Polres OKI saksi tidak mengetahui lagi.

Baca juga: Putusan MK Diperkirakan Tidak Diskualifikasi Peserta Pilpres

Para anggota polisi tidak mengetahui kalau saksi Mahkota dalam perjalanan kasus ini mencabut keterangannya di Polres OKI.

“Mizar dalam BAP memberikan tambahan bahwa pelaku bukanlah Angkasa melainkan R dan S serta terdakwa Hendra,”terangnya.

Masih kata dia, dirinya menyebutkan nama Angkasa karena saat itu posisi Mizar terancam.

“Nah tadi dalam fakta persidangan pihaknya sudah menanyakan kepada saksi baik istri alm dan anak Alm, soal motif, bahwa benar dari awal sekitar satu bulan sebelum kejadian ada indikasi dugaan ingin mencelakai korban dari beberapa orang,” ungkap Aziz.

Selanjutnya, lanjut Aziz dari beberapa orang yang disebutkan tidak ada nama Angkasa.

“Nama yang disebut terkait nama Terdakwa Hendra dan rekan-rekannya bukan Angkasa klien kami,”tegasnya.

Disinggung apakah harapannya Terdakwa Angkasa bisa bebas, sambung Aziz kemungkinan pihaknya ingin seperti itu karena dalam hukum pidana dikenal dengan azaz in criminalibus probantiones bedent esse luce clariores.