DPRK Nagan Raya Aceh Batalkan Usulan Pergantian Wakil Ketua

oleh

Krsumsel.com – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya Provinsi Aceh membatalkan usulan pergantian Wakil Ketua III DPRK Nagan Raya Puji Hartini setelah lembaga legislatif tersebut mendapatkan surat dari DPP Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh (SIRA) SIRA Provinsi Aceh.

“Untuk usulan pergantian wakil pimpinan DPRK Nagan Raya sudah resmi kita batalkan, tidak jadi kita laksanakan,”kata Ketua DPRK Nagan Raya Aceh Jonniadi di Suka Makmue, Kamis (18/4).

Jonniadi mengatakan, pembatalan pembahasan pergantian Wakil Ketua DPRK Nagan Raya, Aceh tersebut sesuai Surat Keputusan DPP Partai SIRA Nomor: 05/KPTS/DPP/IX/2019 tentang Pedoman Penetapan Pimpinan dan Alat Kelengkapan DPRA/DPRK Partai SIRA, serta sesuai Surat Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai SIRA Kabupaten Nagan Raya Nomor: 421/SP/DPW- NR/II/2024 tanggal 02 April 2024.

Dalam surat yang ditandatangani Ketua Umum DPP Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh (SIRA) Muslim Syamsuddin dan Sekretaris Jenderal DPP Partai SIRA Muhammad Daud, tanggal 5 April 2024 memutuskan membatalkan dan mencabut keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai SIRA Nomor: 10/KPTS/ DPP/III/2024 tanggal 11 Maret 2024, tentang perubahan penetapan Wakil Ketua DPRK Nagan Raya Periode 2019-2024.

Baca juga: Usai Lebaran, Ketua TP PKK Desa Tanjung Beringin Gelar Posyandup

Kata Jonniadi, Partai SIRA menetapkan kembali Saudari Puji Hartini sebagai Wakil Ketua DPRK Nagan Raya sisa masa jabatan Periode 2019 – 2024.

Sebelumnya, DPP Partai SIRA dalam surat sebelumnya yang ditandatangani Ketua Umum DPP Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh (SIRA) Muslim Syamsuddin dan Sekretaris Jenderal DPP Partai SIRA Muhammad Daud, tanggal 11 Maret 2024 memutuskan, menetapkan Raja Sayang selaku anggota DPRK Nagan Raya sebagai sebagai Wakil Ketua DPRK Nagan Raya menggantikan saudari Puji Hartini untuk sisa masa jabatan Periode 2019 – 2024.

Dalam surat tersebut pimpinan partai juga membatalkan dan mencabut Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai SIRA nomor: 07 /KPTS/ DPP/IX/2019 tanggal 02 Oktober 2019, tentang Penetapan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Nagan Raya Periode 2019-2024.

Ketua DPRK Nagan Raya Aceh Jonniadi menyebutkan, dengan telah diterimanya surat terbaru tersebut, maka agenda pergantian pimpinan wakil Ketua DPRK Nagan Raya, Aceh, sisa masa jabatan periode 2019-2024 tidak lagi dilaksanakan.(net)