Sadis, Polisi Ungkap Kronologis Pembunuhan di Macan Lindungan Palembang

Harryo menjelaskan, ketika Anung Kurniawan meminta bantuan kepada tetangga sekitar, pelaku langsung melarikan diri melalui pintu belakang dan menyeberang lewat rawa-rawa serta membuang barang bukti pakaian bernoa darah serta handphone miliknya.

“Pelaku menemukan satu rumah dan pakaian kemeja dan celana milik pekerja bangunan, untuk mengganti baju yang telah dibuangnya. Ini kita dalami apakah bagian dari perencanaan menyiapkan kemeja dan celana di rumah tersebut guna menyempurnakan motif pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Suganda,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka Suganda dikenakan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 338 KUHP.