Sadis, Polisi Ungkap Kronologis Pembunuhan di Macan Lindungan Palembang

KRSUMSEL.COM, Palembang – Tim gabungan Ditreskrimum Polda Sumsel, Satreskrim Polrestabes Palembang berserta polsek jajaran berhasil meringkus pelaku pembunuhan terhadap Wasila (40) dan anak perempuannya FA (16) yang terjadi di Jalan Macan Lindungan Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan IB I Palembang.

Pelaku adalah Suganda alias Nanda (31) warga Kecamatan Kemuning, Palembang yang merupakan karyawan suami korban Anung Kurniawan. Dia ditangkap di tempat persembunyiannya di kawasan Kecamatan Sukarami, Palembang, Selasa (16/4) siang.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Direskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo dan Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah mengungkapkan peristiwa berdarah itu terjadi, Senin (15/4) sekitar pukul 09.00 WIB.

Bermula ketika tersangka Suganda mendatangi rumah korban dengan menumpang ojek online (ojol). Ketika itu korban telah membawa pisau dari rumah kosannya untuk melukai suami korhan Anung Kurniawan.

“Tiba di lokasi, terjadi satu pembicaraan dengan korban Wasila yang merupakan istri dari Anung Kurniawan. Pembicaraan sempat memanas hingga terjadi percekcokan yang mengawali proses pembunuhan itu,” kata Harryo saat pers rilis, Rabu (17/4) .

“Pelaku Suganda tersinggung dan melukai korban Wasila dengan pisau yang dibawanya. Wasila langsung melarikan diri masuk ke dalam rumah dan berlindung di balik pintu. Sempat terjadi dorong mendorong, namun tidak terbuka,” tambah Harryo.

Merasa belum puas, tambah Harryo, pelaku mengambil blancong atau pengki dari halaman depan rumah dan masuk melalui pintu belakang mengejar korban Wasila.

“Seketika kondisi yang sangat lemah, korban yang sudah terluka dieksekusi oleh Suganda. Belum puas dengan aski tersebut, Suganda yang melihat anak korban FA menghubungi orangtua laki-lakinya yaiti Anung, sehingga situasi memanas dan kekacauan. Suganda menyerang FA dengan menggunakan blancong yang dibawanya,” tutur Harryo.

Tak hanya itu, Suganda turun ke bawah dan kembali mengeksekusi korban Wasila lantaran masih bernyawa. Kemudian, kembali menghabisi korban FA menggunakan pisau dapur yang terdapat di rumah dapur korban hingga mengalami luka tusukan dan sayatan.

“Kemudian, melihat kondisi tubuh Wasila yang belum juga menghembuskan nafas, akhirnya yang terakhir melakukan ekseskusi hingga gagang blancong yang dibawanya patah. Itulah tindakan terkahir tersangka saat proses pembunuhan terjadi,” tambah dia.

“Melihat suami korban datang dan mengetuk, pelaku menutup pintu dan pada akhirnya Anung mencoba mendobrak pintu. Namun, dikarenakan melihat masih ada putranya berusia 7 tahun ada di dalam, meminta untuk dibukakan pintu yang notabanenya masih ada terdangka bersembunyin di salah satu ruabgan rumah,” tegas Harryo.