KRSUMSEL.COM, Muba – Polsek Tungkal Jaya melakukan penyekatan kendaraan barang sumbu tiga di dua lokasi rumah makan yang berada di Desa Peninggalan, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Muba.
Hal itu dilakukan guna menjalankan Surat Keputusan Bersama (SKB) dari Dirjen Perhubungan Darat, Dirjen Bina Marga dan Kakorlantas Polri tentang pembatasan operasional angkutan kendaraan barang sumbu tiga yang melebihi 14 ton selama arus mudik dan arus balik lebaran.
“Benar, selama arus mudik dan arus balik lebaran, mengacu kepada SKB sendiri. Kita telah melakukan penyekatan kendaraan barang sumbu tiga yang melebihi 14 ton, ” ungkap Kapolsek Tungkal Jaya Iptu Febriansyah kepada kantor berita KRSumsel, Senin (15/4).
Sambung Febriansyah, selama penyekatan sejak 5 April – 16 April besok, pihaknya telah menurunkan sebanyak 20 orang personil baik dari personil Polres Muba maupun dari personil Polsek Tungkal Jaya.
Ditegaskan Febriansyah, selama penyekatan itu. Kendaraan tidak diperbolehkan lewat dan baru bisa lewat besok (16/4).
Ia menambahkan, penyekatan dilakukan guna memberikan rasa aman kepada para pemudik.
“Ya, penyekatan kendaraan ini dilakukan, mengingat arus mudik dan arus balik lebaran saat ini. Di mana kendaraan-kendaraan yang melintas mulai ramai. Terpenting juga untuk memberi rasa aman dan nyaman kepada para pemudik,” tutupnya.