Pemkot Mataram Libatkan Pelaku Pariwisata Saat Perayaan Lebaran Topat

oleh

Krsumsel.com – Dinas Pariwisata Kota Mataram Provinsi Nusa Tenggara Barat melibatkan para pelaku pariwisata untuk mendukung kegiatan perayaan ‘Lebaran Topat’ atau Lebaran Ketupat 1445 Hijriah/2024, sebagai bagian promosi pariwisata di kota itu.

Kepala Dinas Pariwisata Kota Mataram Cahya Samudra di Mataram, Minggu (14/4) mengatakan, Lebaran Topat di Mataram dirayakan pada Rabu 17 April 2024 dipusatkan pada dua makam yang dikeramatkan warga.

“Dua makam keramat pusat perayaan Lebaran Topat yaitu Makam Loang Baloq Sekarbela dan Makam Bintaro di Kecamatan Ampenan,”katanya.

Untuk menyemarakkan kegiatan tradisi ‘Lebaran Topat’ itu, Cahya telah berkoordinasi dengan Asosiasi Hotel Mataram (AHM) dan Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (ASITA), serta para pemangku kepentingan lainnya.

Tujuannya, untuk mengajak para tamu-tamu baik wisatawan domestik maupun mancanegara yang menginap di hotel-hotel di Mataram untuk menyaksikan berbagai rangkaikan kegiatan dalam tradisi perayaan ‘Lebaran Topat’ di Kota Mataram.

Baca juga: Pemkot Buat Stasiun Pompa Air Atasi Banjir di Palembang

“Harapan kita, para wisatawan yang ikut mempromosikan tradisi ‘Lebaran Topat’ sebagai bagian dari wisata religi di Kota Mataram dan Pulau Lombok pada umumnya,”katanya.

Lebaran topat adalah sebuah tradisi yang dilaksanakan masyarakat Sasak di Pulau Lombok seminggu setelah hari raya Idul Fitri.

Lebaran topat pada dasarnya merupakan lebaran kecil setelah umat Muslim selesai menunaikan puasa sunnah bulan Syawal, yaitu puasa selama 6 hari berturut-turut setelah hari Idul Fitri.

Asisten I Bidang Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Mataram H Lalu Martawang sebelumnya mengatakan, karena kegiatan ‘Lebaran Topat’ di Kota Mataram terpusat pada kawasan paling barat Pulau Lombok, Pemerintah Kota Mataram telah melakukan koordinasi dengan aparat terkait termasuk jajaran TNI/Polri.

Hal itu dimaksudkan agar kegiatan dapat berjalan tanpa harus menghalangi atau menghambat kepeningan dan pelayanan masyarakat lainnya termasuk potensi kemacetan arus lalulintas.(net)