Dinas Nakertrans Riau Terima 22 Pengaduan THR

oleh

Krsumsel.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi Riau selama 3-9 April 2024 menerima 22 laporan pengaduan terkait dengan sejumlah perusahaan di daerah itu yang telat membayarkan tunjangan hari raya (THR) atau tidak sesuai ketentuan.

“Mereka mengadu ke posko pengaduan yang telah dibentuk Dinas Nakertrans Riau sesuai Surat Edaran Pj Gubernur Riau Nomor 500.15.12.3/Disnaker/997,”kata Kepala Dinas Nakertrans Riau Boby Rachmat di Pekanbaru, Kamis (1/4).

Surat edaran itu mengatur tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2024 bagi pekerja/buruh di perusahaan diatur untuk perusahaan yang beroperasi di Riau yang harus membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Ia mengatakan, Posko pengaduan tersebut untuk membantu para pekerja agar mendapatkan hak-hak mereka sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah Nomor M/2/HK.04/111/2024 yang memuat pelaksanaan pemberian THR keagamaan pada 2024 bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Dia mengatakan, setiap pengaduan yang masuk posko langsung dibuka dan ditindaklanjuti agar perusahaan menjalankan kewajiban kepada pekerjanya.

“Apabila imbauan tidak digubris oleh perusahaan maka akan dilakukan penindakan bertahap mulai dari pengiriman surat teguran hingga penghentian surat izin operasional perusahaan atau sesuai aturan yang berlaku,”katanya.

Berdasarkan SE Menaker itu kata Boby, pembayaran batas akhir THR dapat dilakukan pada H-7 Lebaran 2024 dan harus dibayar penuh oleh pengusaha serta pemberiannya tidak dapat diberikan secara berjangka atau dicicil.

Baca juga: Pelabuhan Bakauheni Mulai Dipadati Pemudik pada H+2 Lebaran 2024

THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, diberikan THR sebesar satu bulan upah, sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja bulan dibagi 12 bulan di kali satu bulan upah.

Terkait dengan pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, Ida menyampaikan bahwa bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 12 bulan atau lebih maka upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan, sedangkan bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan maka upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut.(net)