OJK dan Kemendagri Sepakat Perkuat TPKAD

oleh

KRSUMSEL.COM, Palembang – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) sepakat untuk meningkatkan literasi, inklusi keuangan dan perlindungan konsumen melalui optimalisasi peran Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD).

Hal itu tertuang dalam isi Perjanjian Kerja Sama (PKS) OJK dan Kemendagri yang ditandatangani Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa dan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Agus Fatoni di Kantor OJK Palembang, Kamis (28/3).

Penandatanganan PKS Nomor: PRJ-03/EP.01/2024 dan Nomor: 900.1.13.2/7161/Kedua perihal Peningkatan Literasi Keuangan, Inklusi Keuangan dan Pelindungan Konsumen Melalui Optimalisasi Peran Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) juga disaksikan oleh Kepala OJK Provinsi Sumatera Selatan dan Bangka Belitung Untung Nugroho.

Aman Santosa dalam sambutannya menyampaikan, upaya peningkatan literasi dan inklusi keuangan serta perlindungan konsumen akan sangat membantu peningkatan perekonomian masyarakat dan berkontribusi bagi perekonomian nasional.

“Kami meyakini bahwa dengan masyarakat yang paham dan bertanggung jawab dalam menggunakan produk dan layanan keuangan memiliki kontribusi yang positif bagi pertumbuhan dan stabilitas ekonomi,” kata Aman.

Menurutnya, sebagai bentuk perwujudan dari PKS ini, diharapkan setiap TPAKD dapat memiliki unit-unit Pusat Literasi dan Inklusi Keuangan yang tersebar, terdekat, dan bersentuhan langsung dengan masyarakat di berbagai daerah, untuk mendukung pelaksanaan kegiatan literasi dan inklusi keuangan yang masif dan merata di berbagai daerah.

Pj. Gubernur Sumsel Agus Fatoni menegaskan, Pemerintah Daerah akan terus mengoptimalkan realisasi APBD dan mengalokasikan anggaran untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional dengan meningkatkan kolaborasi dan sinergitas program pemerintah melalui wadah TPAKD.

“Dengan kolaborasi dan sinergi antara pemerintah dengan lembaga jasa keuangan khususnya yang dimiliki oleh pemerintah daerah menjadi kekuatan yang besar untuk membantu masyarakat dan UMKM,” jelasnya.

Selain itu Agus menerangkan, tugas dan peluang TPAKD menjadi sangat besar dan tentunya ini menjadi kewajiban kita bersama. TPAKD ini menjadi perlu dan strategis dalam mendorong perekonomian.

Dikatakannya, penandatanganan PKS ini merupakan bentuk tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara Ketua Dewan Komisioner OJK dengan Menteri Dalam Negeri Nomor: MoU-2/D.01/2024 dan Nomor: 100.4.7.1/803/SJ tentang Penguatan Tugas dan Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri yang telah ditandatangani pada tanggal 13 Februari 2024.