Pemilik Penyulingan Minyak Ilegal yang Terbakar di Babat Toman Diamankan Polisi

oleh

KRSUMSEL.COM, Muba – Kepolisian sektor (Polsek) Babat Toman di bantu Unit Pidsus Polres Muba berhasil mengamankan EN (29), pemilik penyulingan minyak ilegal yang terbakar pada, Minggu (24/03) sekira pukul 18.00 wib. Bertempat di kebun cina RT 004 Dusun V, Desa Toman, Kecamatan Babat Toman Kabupaten Muba.

Dari hasil pengecekan polisi, EN (29) merupakan warga kelurahan Babat, dimana saat terjadinya kebakaran ia sedang berada di TKP dan berusaha memadamkan api. Selanjutnya dirinya diamankan oleh unit Reskrim Polsek Babat Toman untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Babat Toman AKP Rama Yuda kepada awak media, Senin (25/03) membenarkan, pemilik penyulingan minyak ilegal (ilegal refinery) yang terbakar kemarin sore telah diamankan.

“Benar, pemilik ilegal refinery berinisial EN kita amankan. Selanjutnya ia dilimpahkan ke unit pidsus sat Reskrim polres Muba untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, ” jelasnya.

Sambungnya, penyebab terjadinya kebakaran menurut tersangka karena adanya kebocoran pada tungku minyak yang sedang dibakar. Sehingga minyak merembes dan membakar semua yang ada didekat tempat tersebut .

Baca juga: Pertamina: Konsumsi LPG di Lampung 687 Metrik Ton Perhari

Terangnya, berkaitan dengan adanya ilegal refinery ini, kami dari Polsek babat Toman sudah berupaya untuk meminimalisir adanya kegiatan Ilegal refinery maupun Ilegal Drilling ini dengan melakukan himbauan-himbauan, juga melakukan penutupan secara mandiri.

“Ya, tidak mudah untuk menghilangkan kegiatan ini yang sudah berjalan bertahun-tahun lalu dan sudah menjadi mata pencaharian sebagian masyarakat, ” tutupnya.

Terpisah Kasat Reskrim polres Muba AKP Bondan Try Hoetomo menjelaskan bahwa, tersangka EN sedang dalam proses penyidikan pihaknya.

“Tersangka EN kami kenakan pasal 53 undang-undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke-8 undang-undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan PERPU nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau pasal 188 KUHP. yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda paling tinggi 50.000.000.000,-, ” tutupnya.(AS)