6 Pelaku Pencuri Sarang Burung Walet di Pedamaran Timur Diringkus Polisi

oleh

KRSUMSEL.COM, OKIPolres Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil meringkus 6 dari 7 pelaku pencuri sarang burung walet bersenjata yang beroperasi di Desa Geronggang Kecamatan Pedamaran Timur, kabupaten OKI, Sumsel.

Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto mengatakan, keenam pelaku yakni C (34) , M (34), RK (34), C, P dan Y. Serta pelaku berinisial L masuk dalam Daftar Pemcarian Orang (DPO).

Hendrawan menjelaskan, penangkapan keenam pelaku tersebut berdasarkan laporan warga.

Setelah mendapatkan informasi, Polsek Pedamaran Timur dibantu oleh Satreskrim Polres OKI melakukan razia di kawasan sepucuk.

Pada saat razia tersebut, pihak kepolisian mendapatkan sebuah mobil minibus bermerk Toyota Avanza dengan nomor polisi BG 1972 ZZ yang mencurigakan.

Baca juga: PT KAI Divre III Palembang Gelar Lomba Foto Mudik Lebaran

“Kita melakukan penggeledahan terhadap kendaraan tersebut dan mendapatkan barang bukti 2 senpira laras pendek, kemudian 3 bila senjata tajam jenis pisau, seperangkat alat bor dinding manual, 1 buah linggis dan 2 buah kantong plastik yang berisikan sarang burung walet dengan berat 4 kg,” ujar Hendrawan saat press telease di Mapolres OKI, Minggu (24/3).

Lebih lanjut Hendrawan menjelaskan, keenam pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polres OKI untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Untuk pasal yang dikenakan, Hendrawan menegaskan, enam tersangka tersebut dijerat Pasal 363 ayat ke 4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Namun kami komulatifkan, karena pada badan atau dalam penguasaan pelaku ada senjata tajam dan senjata api maka kami kenakan undang-undang darurat tahun 1951 pasal 1 ayat 1 tentang penyalahgunaan senjata api,” tutupnya.(Elisa)