Pelaku Curanmor Kambuhan Diringkus Buser Polsek SU I

oleh

PALEMBANG, KRsumsel.com — Setelah beraksi di 7 TKP (Tempat kejadian perkara), akhirnya salah satu pelaku curanmor kambuhan yakni AL (25), warga Jalan Ryacudu Keluarahan 8 Ulu, Palembang, berhasil diringkus oleh Buser Polsek SU I, Rabu, (20/3/2024), sore.

Al tak bisa berkutik saat ditangkap petugas saat berada di rumahnya, meski sempat panik melihat kedatangan petugas mengenakan baju preman, pimpinan Kanit Reskrim Polsek SU I, Palembang, Ipda Roland, namun AL pun hanya bisa diam dan mengakui perbuatannya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, dengan kepala tertunduk AL pun langsung digiring ke Polsek SU I, Palembang.

Saat beraksi AL pun melakukan aksinya tidak sendirian melainkan bersama rekannya yakni TF yang masih berstatus DPO (Daftar pencarian orang).

” Benar AL merupakan target operasi (TO), kita yang sudah lama kita cari. Nah ketika keberadaannya berhasil kita endus, saat itu langsung kita tangkap, ” ungkap Kapolrestabes, Palembang Kombes pol Harryo Sugihhartono disampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah,jumat (22/3/2023),

Baca juga: Kejati Sumsel Tahan Oknum Pegawai BPN Yogyakarta karena Korupsi Asrama

Lanjut Harryo, ada pun 7 TKP, dimana Al dan TF beraksi sesuai data yang ada, di Jalan Perikanan 9-10 aku pada tanggal 15 Maret 2024, Jalan A Yani Lorong H Umar pada 7 Maret 2024, Jalan May Jend Hm Ryacudu 8 ulu pada 28 Februari 2024, jalan A Yani Sekitar taman bacaan Kelurahan 14 Ulu.

Selain itu, di jalan May Jend HM Ryacudu tepatnya di Pangkal Jembatan Ampera, dan terakhirnya ditempat yang sama di Jalan May Jend HM Ryacudu Lorong Kebudayaan.

” jadi untuk 7 TKP ini, ada 5 laporan polisi yang terdata di Polsek dan Polrestabes, Palembang, ” bebernya.

Untuk barang bukti yang diamankan, 1unit sepeda motor Yahama Mio warga merah, 1 unit sepeda motor Jupiter MX warna putih, 1 buat BPKB motor dan 1 buah STNK motor. Yang diduga semua ini hasil curian kedua pelaku.

” atas ulahnya pelaku akan kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun,” katanya.

Sedangkan AL, hanya bisa menundukan kepala karena malu.(Kiki)