Waktu Operasional THM di Mukomuko Diatur Selama Ramadhan

oleh

Krsumsel.com- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko Provinsi Bengkulu telah mengeluarkan aturan terkait jam operasional tempat hiburan malam (THM) selama bulan Ramadhan untuk menghormati umat Islam menjalankan ibadah puasa.

“Tempat hiburan malam kita atur buka mulai pukul 21.00 WIB dan sampai pukul 24.00 WIB,”kata Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mukomuko Jodi di Mukomuko, Sabtu (16/3).

Ia mengatakan, hal itu menindaklanjuti surat edaran bupati tentang pengaturan tempat usaha panti pijat, tempat hiburan, malam, dan rumah makan yang tersebar di daerah ini.

Ia mengungkapkan, Pemda di dalam surat edaran masih memberikan kesempatan kepada pengelola tempat hiburan malam di daerah ini buka selama bulan Ramadhan karena jam operasional masih bisa diatur.

Menurutnya, berbeda dengan tempat usaha panti pijat ditutup sementara selama bulan Ramadhan karena panti pijat melakukan aktivitas dengan cara bersentuhan badan dan aktivitasnya tidak tentu waktunya sehingga sulit diawasi.

Terhadap tempat hiburan malam yang menjual minuman beralkohol, pihaknya telah mendatangi pemilik usaha agar tidak menjual minuman beralkohol.

Untuk memastikan tempat hiburan malam mematuhi aturan ia mengatakan, petugas Satpol PP setiap malam akan melakukan patroli rutin melibatkan polisi di tempat hiburan malam di daerah ini.

“Sejak hari pertama puasa sampai sekarang, petugas melakukan patroli di semua tempat hiburan. Petugas juga merazia minuman beralkohol di tempat usaha hiburan malam,”ujarnya.

Dari hasil patroli yang dilakukan oleh belasan petugas gabungan sejak beberapa hari yang lalu ia memastikan, tidak ditemukan tempat hiburan malam yang buka pada waktu Shalat Tarawih. Mereka buka setelah Shalat Tarawih.

Selanjutnya, pihaknya akan melakukan pengawasan intensif untuk mencegah tempat hiburan malam buka saat orang menjalankan ibadah dan menjual minuman beralhokol di tempat usahanya.(net)