Krsumsel.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) menjebloskan ke penjara tiga terpidana kasus korupsi tunjangan rumah dinas DPRD Kabupaten Natuna tahun 2011-2015 dengan total kerugian negara Rp7,7 miliar.
Ketiga terpidana yakni Ilyas Sabli, Hadi Chandra dan Makmur. Ketiganya sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tanjungpinang, mulai ditahan Kamis (14/3),”kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso di Tanjungpinang, Jum’at (16/3).
Ia menyebut, penahanan atau eksekusi terpidana Ilyas Sabri berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 5203 K/Pid.Sus/2023 3 November 2023, karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan pidana kurungan penjara selama enam tahun dan pidana denda sejumlah Rp300 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan penjara.
Kemudian, terpidana Makmur berdasarkan Putusan MA Nomor 5914 K/Pid.Sus/2023 27 November 2023, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan pidana penjara satu tahun dan pidana denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan penjara.
Sedangkan terpidana Hadi Candra berdasarkan Putusan MA Nomor 5158 K/Pid.Sus/2023 10 November 2023, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan pidana penjara selama satu tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan penjara.
Selain itu, juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp345 juta. Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama satu tahun penjara,”ungkap Denny.
Baca juga: Pj Wako Prabumulih H Elman ST MM adakan Safari Ramadhan Perdana
Lanjut Denny menjelaskan, pelaksanaan eksekusi terhadap para terpidana dilakukan dengan mengundang terlebih dahulu para terpidana untuk hadir di Kantor Kejari Kepri di Tanjungpinang, Kamis (14/3).
Selanjutnya para terpidana dengan sikap kooperatif datang bersama Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri Natuna.