1 Pastor Muda di NTT Lulus Seleksi Polisi

oleh

Krsumsel.com – Pastor Oktovianus Pelagian Ranta, seorang imam muda berusia 29 tahun dari Keuskupan Ruteng Provinsi Nusa Tenggara Timur berhasil meraih kelulusan dalam Seleksi Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) Tahun Anggaran 2024.

“Sebelum dipanggil untuk ikut seleksi saya sebelumnya menjadi pastor rekan (Pastor pembantu) di Paroki Santa Familia Waenakeng,”katanya dalam keterangan yang diterima di Kupang, Kamis (14/3).

Saat ini kata dia, dirinya sedang menjalani pendidikan selama enam bulan di Akademi Kepolisian Lemdiklat Polri di Semarang Provinsi Jawa Tengah.

Menurut pengakuannya dirinya awalnya terkejut dengan penunjukan tersebut, namun dengan penunjukan itu Pastor Oktovianus sejak awal mengatakan akan tekun mengikuti setiap tahapan seleksi dengan penuh dedikasi.

Penerimaan SIPSS 2024 membutuhkan peserta untuk melewati serangkaian tes dan pemeriksaan yang ketat, dimulai dari pemeriksaan administrasi hingga tes kompetensi keahlian dan kesamaptaan jasmani.

Baca juga: Banjir Sebabkan Sejumlah KA ke Surabaya Alami Keterlambatan 

Dengan kelulusannya, Pastor Oktovianus akan membawa harapan bagi kalangan agama dan masyarakatnya. Karo SDM Polda NTT Kombes Pol Satrya Yusada ditemui di Kupang, Kamis mengharapkan agar Pastor Oktovianus dapat menjadi perwira Polri yang berkualitas dan dapat mengabdi dengan penuh integritas.

Pada penerimaan kali ini, Polri menerima 100 orang yang dididik di Akademi Kepolisian Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Akpol Lemdiklat) Polri di Semarang Jawa Tengah selama enam bulan.

Dia menjelaskan, SIPSS adalah rekrutmen penerimaan calon perwira Polri menjadi perwira pertama Polri. Setelah lulus, siswa akan menjadi Perwira Pertama Polri dengan pangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda). “Yang bersangkutan lulus semua persyaratan yang disyaratkan. Dan akhirnya lulus,”ujar dia.

Pendidikan pembentukan SIPSS merupakan pendidikan bagi lulusan sarjana yang dibutuhkan dalam profesi kepolisian. Penerimaan SIPSS ini sesuai pengumuman Kapolri Nomor Peng/1/DIK.2.1./2024 tanggal 8 Januari 2024.(net)