KRSUMSEL.COM, Muba – Karena memiliki dan menyimpan Senjata Api Rakitan (Senpira), HA (46) warga Kelurahan Kayuara, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) ditangkap Unit Reskrim Polsek Sekayu.
Penangkapan terhadap tersangka HA (46) dibenarkan oleh Kapolsek Sekayu AKP Suvenfri kepada kantor berita KR Sumsel.
“Benar, tersangka HA (46) berhasil kita tangkap pada Kamis (7/3) yang lalu sekitar pukul 21.45 WIB. HA ditangkap dalam Operasi Pekat I Musi Tahun 2024 atas kepemilikan senpira laras pendek ilegal, ” kata Suvenfri, Rabu (13/3).
Dijelaskan Suvenfri, sebelum dilakukan penangkapan terhadap tersangka HA, pihaknya mendapati informasi adanya seorang warga yang membawa senpira di sebuah pondok dekat sungai Musi di Jalan Merdeka Lingkungan II Kelurahan Kayuara, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba.
Sambung Suvenfri, atas informasi tersebut, ia langsung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Agus Kurniawan beserta anggota untuk melakukan penyelidikan.
“Alhasil, didapati keberadaan tersangka HA di sana. Kemudian dari penggeledahan dari tas miliknya ditemukan barang bukti berupa 1 pucuk senpira laras pendek ilegal berwarna silver dan bergagang kayu warna kuning dan 5 butir amunisi,” papar Suvenfri.
Suvenfri menjelaskan, dari keterangan yang diperoleh, tersangka mengakui senpira laras pendek ilegal adalah miliknya.
“Ya, tersangka akui barang bukti itu benar miliknya. Ia juga mengaku untuk jaga diri membawa senpira laras pendek ilegal tersebut,” terang Suvenfri.
Guna proses lebih lanjut. Kini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Sekayu.
“Terhadap tersangka akan kita jerat dengan pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI No 12 Tahun 1951 tentang senpi dan amunisi,” pungkasnya.