Krsumsel.com – Kejaksaan Negeri Kampar Provinsi Riau mengeksekusi terpidana kasus korupsi pengadaan alat ‘Computerized Tomography’ (CT) scan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang, Rahmad SKM.
Proses eksekusi dilakukan Jaksa Eksekutor pada Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kampar dengan memasukkan Rahmad ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bangkinang.
“Benar. Terpidana atas nama Rahmad SKM dieksekusi pada Kamis (7/3) kemarin,” kata Kepala Kasi Pidsus Kejari Kampar Marthalius melalui pernyataannya, Selasa (12/3).
Rahmad merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan peningkatan sarana dan prasarana di RSUD Bangkinang yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kampar tahun 2010 lalu. Dalam perkara itu, dia dihukum tiga tahun penjara berdasarkan putusan kasasi.
Baca juga: luAngin Kencang Rusak 70 Rumah Warga Lampung Selatan
Selain hukuman penjara, Rahmad juga didenda sebesar Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan. Ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp6.593.331.930. Apabila tidak mampu membayar, Rahmad akan dipidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan.
“Alhamdulillah, pelaksanaan eksekusi berjalan dengan aman dan lancar,”tambahnya.
Diketahui, CT scan yang bermerek Philips ini dibeli dengan harga Rp5 miliar melalui APBD Kampar tahun 2010, dan alat-alat pendukung CT scan senilai Rp1,5 miliar. Sejak dibeli, alat tersebut tidak bisa difungsikan.
Sehingga dalam perkara itu, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp6,5 miliar lebih. Angka tersebut didapat berdasarkan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dilakukan Inspektorat Provinsi Riau.(net)