Pukul Istri Pakai Helm, Seorang Suami di Palembang Ditangkap Polisi

KRSUMSEL.COM, Palembang – Lantaran ulahnya melakukan pembuatan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), membuat AJ (54), seorang buruh harian warga kawasan Ilir Barat I, Palembang ini harus berurusan dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Polrestabes, Palembang, Jumat (8/3), malam.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis 15 Februari 2024, sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Pembangunan Lorong Wakaf Kelurahan Siring Agung Kecamatan IB I, Palembang.

Saat itu korban DA (35), yang tak lain merupakan istrinya sendiri meminta uang kepada tersangka. Namun saat itu tersangka tidak senang lalu terjadilah pertengkaran cek-cok mulut antara tersangka dan korban.

Kemudian tersangka mengambil helm, yang berada di dekatnya lalu melakukan pemukulan helm kebagian kepala korban sebanyak 4 kali, memukul kepala korban dengan tangan kosong sebanyak 3 kali.

Selain itu, menjambak rambut korban hingga korban tersungkur dipukul menggunakan balok kayu berukuran 1 meter.

“Benar, jadi pelaku ini kita amankan berawal dengan adanya laporan korban, yang melaporkan kasus KDRT ke Polrestabes, Palembang,” ungkap Iptu Fifin Sumailan, Kanit PPA, Senin, (11/3).

Lanjutnya, dari laporan korban anggota PPA langsung menindaklanjutinya dan melakukan penyelidikan.

“Saat tersangka berada di rumah saat itu lah langsung kita amankan dan giring ke Polrestabes Palembang, guna mempertanggungjawabkan,” katanya.

Selain mengamankan tersangka, sambung Fifin, anggota juga mengamankan barang bukti berupa, helm merek honda warna hitam dan kayu balok 1 meter, digunakan tersangka untuk menganiaya istrinya.

“Atas ulahnya, tersangka terancam perkara tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga sebagimana dimaksud dalam pasal 44 ayat (1) ayat (4) UU RI nomor 23 tahun 2004 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tegasnya.

Sementara, AJ saat diperiksa petugas hanya bisa mengaku perbuatannya salah. “Jujur pak saya mengaku salah dan tidak akan mengulangi perbuatan saya,” katanya dengan kepala tertunduk malu.