Finalisasi draft Kerjasama dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BUMN dan BUMD merupakan salah satu output dari aksi Penguatan Pengawasan Badan Usaha Pemerintah (BUMN-BUMD), yaitu output keempat; kolaborasi BUMN BUMD. Aksi BUMN BUMD merupakan satu dari 15 aksi pencegahan korupsi 2023 – 2024. Aksi yang masuk dalam fokus ke-3 yaitu Penegakan Hukum dan Reformasi Birokrasi ini didasari pada kondisi BUMD di Indonesia yang sebagian besar merugi.
Seperti dikatahui bahwa tujuan pendirian BUMD diantaranya adalah memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum dan memperoleh laba dan/atau keuntungan. Namun, kenyataanya, kontribusi BUMD dalam peningkatan perekonomian daerah belum sepenuhnya berjalan optimal. BUMD yang seharusnya menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) belum menjadikan suatu daerah mandiri secara fiskal. Selain dari tingkat kemandirian fiskal daerah, kontribusi BUMD dalam peningkatan perekonomian daerah juga ditunjukkan melalui perbandingan total aset dengan laba yang dihasilkan.
Baca juga: ! Awal Maret, 11.000 Ton Beras dari Petani Diserap Perum Bulog
Data sampai dengan bulan Februari 2024 menyebutkan bahwa dari 1.056 BUMD dengan total asset 899,3 triliun rupiah, laba yang dihasilkan hanya mencapai 29,5 triliun rupiah. Belum optimalnya proses pengawasan terhadap badan usaha pemerintah baik BUMN maupun BUMD mengakibatkan banyaknya badan usaha pemerintah merugi dan menimbulkan celah praktik korupsi. Sebagai upaya pencegahan korupsi, tahun 2023-2024 Stranas PK mendorong aksi untuk memperkuat pengawasan badan usaha pemerintah melalui perizinan pendirian BUMD berbasis digital, dasar regulasi kolaborasi BUMN-BUMD, dan penerapan majamen risiko.
Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) diberi mandat oleh Peraturan Presiden Nomor 54/2018 yang memuat fokus dan sasaran sehingga pencegahan korupsi dapat dilaksanakan dengan lebih terfokus, terukur dan berdampak. Saat ini pelaksanaan aksinya telah memasuki periode kedua. Terdapat total 163 instansi pelaksana aksi yang terdiri dari 61 Kementerian/Lembaga (K/L/D) dan 102 Pemerintah Daerah (Pemda) yang diberi mandat melaksanakan 3 Fokus seperti diamanatkan dalam Perpres 54 Tahun 2018 (Perizinan dan Tata Niaga, Keuangan Negara, Penegakan Hukum dan Reformasi Birokrasi) kedalam 15 Aksi Pencegahan Korupsi / Aksi PK 2023 – 2024.(rel)