Operasi Klub Malam di Palembang Distop Selama Ramadhan 1445 H

oleh

Krsumsel.com – Pemerintah kota Palembang Sumatera Selatan menutup operasional klub malam guna mewujudkan ketertiban dan ketentraman masyarakat saat bulan puasa (Ramadhan 1445 H).

“Tidak hanya operasional klub malam, bar, karaoke, diskotik, panti pijat, hiburan, sauna, restoran, spa, dan sebagainya kami larang demi mewujudkan ketertiban masyarakat,”kata Pejabat Wali Kota Palembang Drs H Ratu Dewa di Palembang, Jum’at (8/3).

Baca juga: 2 Kecamatan di Gorontalo Utara Terisolasi Akibat Longsor

Ia menambahkan, telah mengeluarkan larangan itu melalui surat edaran nomor 7 tahun 2024 tentang jam operasional klub malam, Bar, Karaoke, Diskotek, Cafe, Panti Pijat Urut Tradisional, Panti Pijat Urut Modern, Spa Massage, dan Sauna Serta Restoran, Rumah Makan, dan Kedai Minuman dalam bulan suci Ramadhan 2024.

Sementara Kabid OPS Satpol-PP Kota Palembang Cherly menjelaskan, tempat hiburan malam selama bulan Ramadhan tidak boleh beroperasi. “Jadi kami Satpol-PP Kota Palembang bersama melibatkan Bawah Kendali Operasi (BKO) dari Polrestabes Palembang dan Kodim 0418 Palembang,”katanya.

Menurut dia, jika ketahuan maka akan dijatuhi sanksi bagi pelaku usaha mulai sanksi ringan hingga berat sesuai pelanggaran yang dilakukan, untuk itu, pihaknya akan rutin melakukan Patroli. “Akan dijatuhi sanksi teguran, peringatan sampai penutupan operasional sementara selama bulan Ramadhan, kami setiap hari selama bulan Ramadhan Fokus patroli untuk pengawasan edaran Walikota,”katanya.(net)