KRSUMSEL.COM, Palembang – Diduga lantaran hilang kendali mobil Toyota Avanza BG 1420 JR warna silver menabrak tiang telepon dan pohon saat melintas di Jalan Jendral A yani tepatnya di depan Toko Roti New Holland Bakery, Jumat (8/3), sekitar pukul 04.30 WIB.
Informasi yang dihimpun, akibat kecelakaan tersebut, pengemudi Mobil Avanza Adrian Argendi (19) warga Jalan Merintai Dusun VI Sungai Pinang Kecamatan Rambutan, Banyuasin meninggal dunia.
Sedangkan, empat orang penumpang lainnya masih dirawat di Rumah Sakit Muhammadiyah. Muhamad Athalah (19), warga Lorong Asli Kelurahan Sentosa Kecamatan SU II, saat ini kondisinya tidak Sadarkan diri.
Muhamad Ilham Kurniadi (18), warga Perumahan Bukit Hijau I Blok G Kelurahan Sungai Kedukan Kecamatan Rambutan.
Selain itu, Tahan (19), warga jalan Bungaran V Kelurahan 8 Ulu Kecamatan Jakabaring, mengalami luka pada kepala.
M Meldi Prasetya (18), warga Jalan Pintu Besi Gang Pansus Kelurahan Plaju Ilir Kecamatan Plaju, Palembang mengalami luka robek di kaki kiri dan Rahma Srimulyani (21), warga Sp 4 Embacang Permai Mesuji Raya OKI, luka pada kepala.
Diketahui, mobil tersebut datang dari arah flyover Jakabaring hendak mengarah simpang Tangga Takat, Palembang. Setibanya di TKP (tempat kadian perkara), tidak bisa dielakkan lagi, kecelakaan lalu lintas terjadi lantaran hilang kendali kekiri.
Sehingga menabrak median kiri jalan dan hilang kendali menabrak tiang telepon dan pohon yg berada di sisi kiri jalan. Akibatnya, satu orang meninggal dunia, 4 luka ringan, 1 luka berat.
Kasat Lantas Polrestabes, Palembang, AKBP Emil Eka Putra didampingi Kanit Laka, Iptu Ar Sikakum membenarkan adanya peristiwa tersebut.
Lanjut Emil, terjadi laka lantas tunggal ini terjadi dini hari. Berdasarkan olah TKP, pengemudi mobil yakni Adrian hilang kendali lantaran diduga mengendarai mobilnya dengan kecepatan tinggi.
“Hilang kendali, jadi akibat laka lantas ini, 1 meninggal dunia, 5 penumpangnya (teman korban-red), harus dilarikan ke RS Muhammadiyah Palembang,” katanya.
Ditambakan Emil, diduga kelalaiannya terletak pada pengendara mobil toyota Avanza BG 1420 JR.
“Diduga Melanggar Pasal 310 Ayat 4 UU RI No.22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Kurang hati-hati sewaktu mengemudikan kendaraan dalam keadaan mengantuk dan kecepatan terlalu tinggi,” katanya.