Gerogoti Hutan Lindung di Pagaralam, Tiga ASN Resmi Ditahan Kejari

KRSUMSEL.COM, Pagaralam – Setelah melakukan pendalaman serta pengumpulan data dan bukti keterangan ahli, kurun waktu 2017 dan 2020, akhirnya Tim Pidsus Kejari Pagaralam bongkar kasus mafia tanah penerbitan SHM (Sertifikat Hak Milik) pada hutan lindung di Pagaralam.

Pada kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diusut ini, tim penyidik Kejari Pagaralam menetapkan 3 Tersangka ASN aktif Pada Badan Pertanahan Negara (BPN).

“Benar Pada Sore Hari ini kami melakukan upaya Paksa Penahanan sampai 20 hari kedepan, terhadap 3 Tersangka yang dulunya Pernah Bertugas pada BPN Kota Pagaralam. Mereka, YAP yang berdinas di Kantor BPN Pali, BW di BPN Empat Lawang, dan N di BPN Muara Enim,” kata Kajari Pagaralam Fajar Mufti, Rabu (6/3).

Fajar mengatakan, saat ini ketiga tersangka dititipkan di Lapas Kelas III Pagaralam guna dilakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka.

Fajar jug mengatakan, perkara kasus mafia tanah yang menyangkut hutan lindung dalam tahap peyidikan.

“Kita sudah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka dalam kasus ini,” ujar Kajari.

Sindikat mafia tanah ini melancarkan aksinya dengan cara penerbitan SHM di hutan lindung sejak 2017 hingga 2020.

“Para pelaku yang ditahan diduga kuat melakukan kesengajaan menerbitkan sertifikat tanah di hutan lindung,” ujar Kajari seraya mengatakan mereka dilakukan penahanan hingga 20 hari kedepan.

Ditambahkan Kasi Intelijen Sosor Panggabean SH didampingi Kasi Pidsus Mery SH membenarkan jika kasus SHM di hutan lindung terjadi pada periode 2017 hingga 2020.

“Penerbitan SHM ini melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL),” ujarnya.

Kasis Pidsus Mery mengatakan, temuan penyidik ada 4 SHM di hutan lindung. Dari pemetaan lokasi berada di wilayah Agung Lawangan, Kecamatan Dempo Utara.

“Tiga SHM diterbitkan pada 2017 dan 1 SHM diterbitkan tahun 2020,” ujar Mery seraya mengatakan adapun luasan SHM yang disulap jadi kebun ini antara 0,5 hektar hingga 1,5 H.

Mery menjelaskan, untuk memastikan SHM berlokasi di kawasan hutan lindung, penyidik Kejari bersama Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Sumsel dan Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel melakukan penghitungan titik koordinat di 4 lokasi SHM.

“Setelah melibatkan tim, dibenarkan BPKH jika SHM tersebut masuk dalam wilayah hutan lindung,” ucap dia.

Mery juga mengatakan, dalam kasus ini ada unsur kesengajaan dalam penerbitan SHM pada wilayah hutan lindung. Dengan perbuatan tersangka, menyebabkan luas aset negara berupa hutan lindung berkurang.

Mery menambahkan, kasus tersebut terbongkar berkat adanya laporan dari masyarakat Kelurahan Agung Lawangan, Kecamatan Dempo Utara, Kota Pagaralam.

“Sementara ini kerugian negara ditaksir Rp.800 jutaan, setelah dilakukan hitungan oleh tim ahli,” tutupnya.