Diduga Melakukan Pembakaran Rumah, ZL Diringkus Unit Pidum dan Tekab 134 Polrestabes Palembang

KRSUMSEL.COM, Palembang – Setelah sempat dikejar hampir 10 jam, karena ulahnya diduga melakukan pembakaran rumah di kawasan Jalan Pangeran Abdul Rohim Lorong Roda Keluarhan Talang Semut Kecamatan Kecamatan Bukit Kecil, Palembang, membuat ZL (70) harus berurusan dengan Satreskrim Unit Pidum (Pidana Umum) dan Tekab 134, Polrestabes Palembang, Selasa (5/3).

ZL ditangkap petugas sekitar pukul 13.00, saat berada di kawasan 3 Ilir, Palembang. Dengan mengunakan baju kaos warna kuning bercelana pendek dan memakai topi berwana coklat, pelaku langsung digiring ke Polrestabes Palembang.

Awalnya, meski panik melihat kedatangan petugas yang mengenakan baju preman, namun ZL pun tidak bisa berkelit lagi dan dengan wajah tertunduk malu, ZL langsung digelandang petugas guna mempertanggungjawabkan ulahnya.

Saat diambil keterangan, ZL pun tidak mengaku bahwa dirinya melakukan pembakaran tersebut dan bermotif asmara.

Seperti pantauan, hingga kini ZL sedang diperiksa oleh petugas Piket Satreskrim Unit Pidsus Polrestabes Palembang, (Pidana Khusus).

“Sudah diamankan namun hingga kini masih kita lakukan pemeriksaan terkait peristiwa tersebut,” ujar Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah.