Dituduh Pungli, Berikut Bantahan Kasubag Kepegawaian RSUD

oleh

KRsumsel.com, OKI – Kasubag Kepegawaian RSUD Kayuagung Yeni Minarni, SKM., membantah tudingan pungutan liar (pungli) proses kenaikan pangkat yang diberitakan salah satu media online.

“Tidak benar yang dituduhkan kepada kami. Kami tidak pernah meminta uang sebesar Rp75.000 kepada pegawai RSUD Kayuagung,” kata Yeni, Senin (4/3/2024).

Baca juga: Pj Bupati Muba Serahkan Santunan Kepada Ahli Waris KPPS Desa Bailangu 

Bahkan, dirinya juga tidak pernah mengambil keuntungan dan memperlambat semua urusan pegawai RSUD Kayuagung, terutama kenaikan pangkat, kenaikan berkala, cuti, mutasi, izin belajar, maupun pensiun dan lainnya.

Berdasar Undang-Undang No 5/2014 dan UU ASN No 20/2023 tentang hak ASN, hak tersebut bisa diajukan sendiri oleh ASN ke atasan atau BKD melalui Aplikasi Segmen mengunakan akun pribadi masing masing ASN dan kepegawaian hanya memverifikasi saja.

“Saya tegaskan sekali lagi bawa pada saat apel kami tidak pernah menyampaikan ada biaya bervariasi hingga jutaan rupiah. Tidak ada istilah bisa titip absen, apalagi sudah fingerprint. Kami hanya merekap absensi pegawai saja, sesuai daftar kehadiran melalui fingerprint,” jelasnya.