Bangsal Peternakan Diduga Dibangun Tanpa Izin di Kecamatan Jejawi OKI

KRSUMSEL.COM, OKI – Sebuah bangunan yang nantinya digunakan untuk peternakan sapi di Desa Pedu Kecamatan Jejawi, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) diduga didirikan tanpa memiliki izin.

Camat Jejawi Sulaiman mengatakan, hingga saat ini pihaknya tidak menerima surat permohonan izin dari pemilik usaha. Bahkan, Sulaiman pernah menanyakan langsung ke pemilik usaha terkait izin mendirikan bangunan di wilayah administrasinya.

Sulaiman juga menjelaskan, sebagai Camat Jejawi dirinya pernah mempertanyakan izin mendirikan bangunan di lahan seluas lebih kurang 2 hektare pada bulan November lalu.

“Saya pernah bilang ke pemilik usaha, karena bangunan terlanjur dibangun sebaiknya izinnya dipercepat,” kata Sulaiman saat diwawancarai via aplikasi WhatsApp, Selasa (5/3).

Menurut Sulaiman, pemilik usaha sebaiknya mengantongi surat izin sebelum mendirikan bangunan.

“Yang saya tahu, pemilik usaha belum ada izin, baik dari pihak Kades Pedu dan pihak Kecamatan Jejawi,” ungkapnya.

Sulaiman menambahkan, selaku Camat Jejawi ia hanya sebatas mengetahui dan menyarankan untuk izin dengan pihak Perizinan, Dinas Peternakan dan tentunya pihak Dinas Lingkungan Hidup.

“Sebagai pimpinan wilayah, saya terus menyarankan untuk segera mengurus izin sebelum ada masalah,” pungkasnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Nurul Huda membenarkan bahwa bangunan tersebut belum memiliki izin mendirikan bangunan.

“Sejauh ini, pemilik usaha baru bertanya soal izin mendirikan bangunan dan usaha di wilayah Kecamatan Jejawi,” ucapnya singkat.

Nurul Huda mengutarakan, pemilik usaha baru bertanya terkait syarat pembuatan izin mendirikan usaha. “Hanya sebatas bertanya, belum mengurus izin,” pungkasnya.