Pemprov Aceh Terbitkan Pergub Gaji dan Tunjangan ASN karena APBA Belum Sah

oleh

Krsumsel.com – Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki telah mengeluarkan peraturan gubernur (Pergub) untuk pembayaran gaji dan tunjangan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintahan setempat karena belum adanya pengesahan anggaran pendapatan dan belanja Aceh (APBA) 2024.

“Pergub itu agar roda pemerintahan tetap berjalan, utamanya pemenuhan gaji dan tunjangan ASN Pemerintah Aceh yang tertunda dua bulan terakhir,”kata Kepala Bagian Materi dan Komunikasi Pimpinan Biro Administrasi Pimpinan Setda Aceh M Gade di Banda Aceh, Senin (4/3).

Pemerintah Aceh bersama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) sampai dengan hari ini belum menemukan kesepakatan atau persetujuan pengesahan APBA 2024 setelah dilakukan evaluasi oleh Kemendagri.

Pergub Nomor 11 Tahun 2024 Achmad Marzuki itu mengatur tentang perubahan atas Peraturan Gubernur Aceh Nomor 48 Tahun 2023 tentang pengeluaran daerah mendahului penetapan APBA 2024.

Baca juga: Gedung Pengadilan Agama Mukomuko Disegel Kontraktor

“Sehubungan dengan belum ditetapkannya Qanun Aceh tentang APBA 2024, maka untuk memenuhi kelengkapan administrasi pembayaran gaji dan tunjangan, perlu dilakukan perubahan Pergub,”ujarnya.

M Gade menyebutkan, adapun Pergub perubahan itu menetapkan empat keputusan. Diantaranya, alokasi pengeluaran daerah tersebut digunakan untuk pembayaran gaji dan tunjangan gubernur/wakil gubernur, wali nanggroe, ketua/wakil ketua/anggota DPRA, ketua/wakil ketua/anggota lembaga keistimewaan Aceh.

Selanjutnya, anggaran pengeluaran daerah tersebut juga digunakan untuk pembayaran gaji dan tunjangan PNS Pemerintah Aceh, CPNS Pemerintah Aceh, PNS yang diperbantukan pada Pemerintah Aceh, CPNS Pemerintah Aceh yang meninggal dunia.

“Serta, juga untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dan lainnya yang wajib dibayarkan sesuai peraturan perundang undangan,”kata M Gade.(net)