Hakim Minta Wulan Guritno dan Sabda Ahessa Hadiri Langsung Sidang Gugatan

oleh

Jakarta, krsumsel.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan gugatan perdata artis Wulan Guritno terhadap Sabda Ahessa terkait dana talangan renovasi rumah.
Baik Wulan Guritno dan Sabda Ahessa tidak menghadiri sidang dan hanya diwakili oleh masing-masing kuasa hukumnya.

Wulan Guritno diwakili oleh Ficky Fernando dan Aditya Rahadian. Sementara itu, Sabda Ahessa diwakili oleh Aditya Anggriady dan Farih Romdoni.

Dalam ruang sidang, hakim meminta kedua prinsipal agar hadir di sidang selanjutnya.

“Penggugat dan tergugat wajib hadir dengan bersama kuasa. Jadi saya ingatkan kepada kuasa hari ini, prinsipal penggugat tidak tampak bersama tergugat juga tidak tampak,” kata hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/2/2024).

“Jadi dihimbau kepada para pihak diberi kesempatan satu minggu dari sekarang untuk menghadirkan besok prinsipal masing-masing,” sambungnya.

Hakim menginginkan adanya pendekatan di antara kedua belah pihak, apalagi gugatan ini masuk ke perdana sederhana.

“Walau sekarang kuasa hukumnya sudah hadir, supaya ada pendekatan atau perdamaian. Kalau bisa tentu kita tuangkan dalam nota perdamaian. Jadi barangkali ini jumlahnya tidak seberapa tapi tidak kecil juga,” ujar hakim.

“Jadi kalau bisa terjadi kesepakatan dari para pihak terkhusus untuk kuasa hukum masing-masing,” pungkasnya.

Sidang gugatan ini akan kembali digelar pada Kamis (7/2/2024) mendatang dengan Wulan Guritno dan Sabda Ahessa diwajibkan untuk hadir pada sidang selanjutnya.(*)

 

 

SUMBER