Pengacara Wulan Guritno Bicara Dalih Sabda Ahessa Belum Bayar Utang Rp 396 Juta

oleh

Jakarta, krsumsel.com – Wulan Guritno menggugat perdata Sabda Ahessa terkait perbuatan melawan hukum soal pengembalian dana talangan. Sabda Ahessa belum membayar dana talangan untuk renovasi rumah yang diberikan oleh Wulan Guritno sebesar Rp 396.150.000.
Adanya gugatan karena Wulan Guritno sudah berkali-kali menagih Sabda Ahessa, tapi tak ada kejelasan penyelesaian. Kuasa hukum Wulan Guritno, Ficky Fernando, menjawab soal alasan Sabda Ahessa belum bisa bayar.

“Ya kalau kita bisa menangkapnya bisnisnya belum ada income tambahan. Saya nggak terlalu ini, nggak terlalu paham. Dana belum tersedia, dana belum tersedia aja,” kata Ficky Fernando kepada detikcom dalam sambungan telepon, kemarin.

Sabda Ahessa disebut ada respons dan mengaku mau bayar. Hanya saja tidak ada kejelasan penyelesaian yang ingin dipastikan oleh Wulan Guritno.

“Kalau mau bayar sih harusnya mau bayar. Cuma ya mungkin kadang dari Wulan minta tanggal sekian dari Sabda nggak mau tanggal sekian, belum ketemu aja tanggal pembayaran yang pas,” jelasnya.

Selama ditagih sejak pertengahan 2023, Sabda Ahessa disebut belum membayar sama sekali atau mencicil pinjamannya itu.

“Sepengetahuan dari pengkajian yang dilakukan saya, belum ada pembayaran. Harusnya kalau ada pembayaran Sabda juga ngomong, ‘Mas saya bayar sekian dulu ya’. Dari semenjak saya tagih belum ada pembayaran ke Wulan,” kata Ficky Fernando.

“Kalau untuk uang sepengetahuan setahu saya belum ada pengembalian dari Sabdanya terkait dana talangan yang Wulan kasih,” lanjutnya menegaskan.

Wulan Guritno disebut sudah menagih dan memundurkan sesuai tanggal yang diminta Sabda Ahessa. Oleh karena itu, Wulan Guritno merasa perlu adanya kepastian hukum.

Setelah gugatan perdata ini masuk, Ficky Fernando mengatakan belum ada komunikasi lagi dengan Sabda Ahessa.

“Kalau dari saya sebagai kuasa hukum Wulan belum ada komunikasi lagi ke Sabda. Terakhir komunikasi sebelum gugatan masuk. Harusnya Sabda tahu (ada gugatan) kalau sudah menggunakan kuasa hukum penagihan,” ungkapnya.

Sabda Ahessa digugat secara perdata oleh Wulan Guritno dengan tuduhan perbuatan melawan hukum. Sabda Ahessa diduga tak mau membayar utang yang dipinjam dari Wulan Guritno sebesar Rp 396.150.000.

Selain dana talangan itu, Wulan Guritno juga meminta ganti rugi sebesar Rp 100 juta. Ada juga menggugat soal uang paksa sebesar Rp 10 juta per hari bila terjadi keterlambatan pembayaran.(*)

 

 

 

SUMBER