Dua Pelaku Pembunuhan di Kemang Agung Palembang Diringkus Polisi

oleh

KRSUMSEL.COM, Palembang – Dua pelaku pembunuhan korban Adios Pratama (38), warga Jalan Abikusno CS Kelurahan Kemang Agung, berhasil ditangkap pada Jumat (23/2/2024), sekitar pukul 17.15 WIB.

Kedua pelaku yakni IB (25) serta MH (31) ditangkap tim gabungan Unit Pidum (pidana umum) dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang dan Unit Reskrim Polsek Kertapati sekitar lima jam setelah kejadian.

Kasus pembunuhan terhadap korban sendiri berawal saat korban dan pelaku IB, berselisih faham terkait pecahan batu jalan masuk ke rumah pelaku.

Lalu, keduanya cek-cok sehingga korban menampar wajah pelaku. Tidak berselang lama, pelaku pulang ke rumah mengambil dan membawa sebilah pedang dan kembali lagi menemui korban.

Namun pada waktu mencari korban, pelaku IB diikuti oleh pelaku MH yang pada saat itu lagi memancing di air pasang dekat rumah pelaku IB dan pada saat itu MH membawa senjata tajam jenis pisau.

Ketika bertemu dengan korban, kembali terjadi cekcok mulut, sehingga membuat korban mendorong tubuh pelaku, lalu dibalas pelaku mendorongnya.

Setelah itu, pelaku IB yang memegang pedang langsung mengayunkannya ke arah tubuh korban di bagian belakang. Tetapi, di saat itu korban tidak mengalami luka pada tubuhnya.

Melihat korban tidak terluka usai dibacok menggunakan pedang, pelaku IB kemudian menusukkan mata pedang yang lancip ke tanah dan kembali ayunkan pedang tersebut ke arah tangan korban dan menyebabkan tangan korban terluka.

Tidak berselang lama, melihat korban berdarah, pelaku MH juga mengibaskan pisau mengenai tangan korban yang menyebabkan korban terjatuh berputar dalam keadaaan tertelungkup.

Tidak lama setelah korban terjatuh, pelaku IB kemudian mengayunkan pedangnya ke tubuh korban berulangkali. Di saat korban terkapar hingga tewas di tempat kejadian perkara (TKP).

Usai menghabisi korban, pelaku langsung kabur. Sementara, korban tewas di TKP dengan luka terbuka di leher, luka di bahu kiri, luka di kepala bagian kanan, luka di punggung belakang dan jari tangan kanan putus.

“Motifnya ketersinggung omongan dan sakit hati saat pelaku ditampar oleh korban. Merasa sakit hati, pelaku IB membalasnya dengan menghabisi nyawa korban,” kata Kapolsek Kertapati, Iptu Angga Kurniawan saat di konfirmasi, melalui ponsel selulernya,Senin (26/2).

Lanjutnya, usai melakukan aksinya, kedua pelaku langsung kabur dan berhasil ditangkap beberapa jam setelah kejadian.

“Setelah dilakukan penyelidikan, lima jam setelah kejadian kita tangkap kedua pelaku,” ungkapnya.

Angga menjelaskan, selain mengamankan kedua pelaku, anggotanya juga mengamankan barang bukti berupa pisau dan pedang milik kedua pelaku.

Atas perbuatannya, kedua pelaku tersebut dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP Jo pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP.

“Atas ulah keduanya, pelaku diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana mati,” tutupnya.