Krsumsel.com – BPJS Ketenagakerjaan menggugat salah satu lembaga kursus Bahasa Inggris di Kota Semarang ke pengadilan negeri (PN) setempat atas tunggakan iuran yang totalnya mencapai Rp153,9 juta.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Kota Semarang Sarwanto di Semarang, Minggu (25/2) mengatakan gugatan yang masuk dalam klasifikasi gugatan sederhana tersebut diwakili oleh jaksa pengacara negara.
“Total tagihan sebesar Rp154,9 juta yang terdiri dari iuran sebesar Rp126,5 juta dan denda sebesar Rp27,4 juta,”katanya. Menurut dia, sebelum mengajukan gugatan ke pengadilan, kejelasan sudah melakukan pemanggilan dan klarifikasi terhadap lembaga pelatihan tersebut.
Baca juga: Satgas TMMD ke-119 Bersihkan Pasar Desa Mulya Jaya
Ia mengatakan, dari hasil evaluasi dan pemanggilan tersebut diketahui tidak ada itikad untuk melunasi tunggakan. Ia menuturkan, gugatan perusahaan pemberi kerja yang menunggak tagihan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ke PN Semarang dengan nomor perkara 4/Pdt.G.S/2024/PN Smg tersebut merupakan yang pertama di 2024.
Di 2023 lanjut dia, Kejari Kota Semarang sebagai pemegang kuasa jaksa pengacara negara dari BPJS Ketenagakerjaan menggugat tiga perusahaan yang juga menunggak iuran kepesertaan. “Tiga gugatan, seluruhnya dikabulkan pengadilan dan sudah dilakukan pembayaran oleh perusahaan yang menunggak iuran tersebut,”katanya.(net)