Polda Jateng Ungkap Peredaran 52 Kg Sabu-sabu dan 35 Ribu Ekstasi 

oleh

Krsumsel.com – Polda Jawa Tengah mengungkap peredaran sekitar 52Kg narkotika jenis sabu-sabu dan 35 ribu ekstasi dari komplotan pengedar jaringan Jawa dan Sumatera.

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi di Semarang, Jumat (23/2) mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari penangkapan dua pelaku di gerbang Tol Sragen Timur pada 12 Januari 2024.

Menurut dia, dari dua tersangka yang diamankan, petugas mengembangkan kasusnya ke wilayah lain hingga mendapati barang bukti 1,01 kg sabu-sabu dan 250 butir ekstasi. “Dari tersangka TO dan RW yang ditangkap di Sragen ini, kemudian petugas mengembangkan ke wilayah Banten,”katanya.

Baca juga: Hani Titip Pesan Ini Dalam Pelaksanaan MTQ Tingkat Kabupaten ke-12

Akhirnya, penyidik kemudian kembali menangkap dua pelaku di gerbang Tol Cikande Kota Serang Banten pada 21 Februari 2024 kemarin. Dari dua pelaku PR dan GDA, polisi mengamankan 51 kg sabu-sabu dan 34.800 butir ekstasi.

Menurut Kapolda, barang haram tersebut diangkut dengan menggunakan sebuah truk boks yang disamarkan dalam kardus berisi minuman kemasan. Dari keterangan kedua tersangka lanjut dia, sabu dan ekstasi tersebut dibawa dari Lampung.

Ia menuturkan, kedua tersangka tersebut dijanjikan bayaran sebesar Rp200 juta untuk mengirim puluhan kg sabu dan ratusan ribu ekstasi itu. Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(net)