KRSUMSEL.COM, Muba – Usaha menjajakan narkoba jenis sabu yang dilakukan AN (25) di lokasi kebun karet di wilayah Desa Keban I Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba akhirnya tercium oleh pihak kepolisian.
Pihak Satres Narkoba Polres Muba berhasil menangkap AN guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Selasa (20/02).
Dari tangan AN, pihak kepolisian berhasil menemukan 47 paket narkoba jenis sabu seberat 12,64 gram.
Penangkapan terhadap tersangka AN sebagai pengedar narkoba dibenarkan oleh Kasat Res Narkoba Polres Muba AKP Tomy Prambanan kepada awak media.
“Benar, tersangka AN (25) berhasil kita tangkap di wilayah Kebun Karet Desa Keban I Kecamatan Sanga Desa pada Selasa (20/2) yang lalu. Sementara dari tangan tersangka, kita menemukan barang bukti sebanyak 47 paket sabu seberat 12,64 gram,” kata Tomy, Kamis (22/2).
Sambung Tomy, terungkapnya kasus peredaran narkoba tersebut berkat informasi dari masyarakat. Berdasarkan informasi menyebutkan adanya aktivitas peredaran gelap narkoba di kebun karet itu.
“Atas informasi yang didapat, kita lakukan penyelidikan mendalam dan penggerebekan. Alhasil, berhasil ditangkap tersangka dan turut ditemukan barang bukti narkoba,” papar Tomy.
Ditegaskan Tomy, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka beserta barang bukti sudah diamankan pihaknya di Mapolres Muba.
“Terhadap tersangka akan kita jerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU NO 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tandasnya.