Berkedok Warung Manisan, Warga Keluang Muba Edarkan Sabu

oleh

KRSUMSEL.COM, Muba – Berkedok membuka warung manisan, HA (49) warga Desa Tanjung Dalam Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) ternyata menjual narkoba jenis sabu di rumahnya.

Atas perbuatannya, dirinya harus mendekam di bilik jeruji. Setelah diringkus personil Sat Res Narkoba Polres Muba pada, Selasa (16/1).

Kasat Res Narkoba Polres Muba AKP Tomy Prambana kepada awak media, membenarkan penangkapan terhadap pengedar narkoba tersebut.

“Benar, seorang pengedar narkoba berinisial HA (49) di wilayah Desa Tanjung Dalam. Saat penangkapan di rumah tersangka, kita berhasil menemukan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 80 paket seberat 11,21 gram,” ungkap Tomy, Rabu (21/2).

Ditambahkan Tomy, pengungkapan kasus narkoba ini berawal dari informasi masyarakat. Informasi menyebutkan, bahwa di warung manisan di rumah tersangka kerap dijadikan tempat transaksi peredaran gelap narkoba yang sudah sangat meresahkan.

“Lalu, dari informasi itu, kita lakukan penyelidikan mendalam. Alhasil, tersangka HA berhasil ditangkap dan ditemukan barang bukti narkoba di rumahnya,” papar Tomy.

Sambung Tomy, guna proses lebih lanjut tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Muba.

“Terhadap tersangka akan kita jerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU NO 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.