Kendarai Mobil Dinas, Honorer BPN Banyuasin Tabrak Driver dan Penumpang Ojol

oleh

KRSUMSEL.COM, Palembang – Satlantas Polrestabes mengamankan satu orang pengemudi mobil Strada Triton terkait kasus tabrak lari yang menewaskan Driver Ojek Online (Ojol) dan penumpangnya di Palembang.

Tersangka satu orang pengemudi Strada Triton bernama Dwiki Arif Samriano (29) warga Jalan Way Hitam Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang yang juga merupakan pegawai honorer di Banyuasin.

Korban driver Ojol yang meninggal dunia yakni bernama, Boni Irawan (33) warga Jalan PT Muara Kelinci Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati Palembang.

Sedangkan penumpang yang juga meninggal dunia yakni bernama, Titin (45) warga Jalan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati Palembang.

Insiden tragis ini terjadi di Jalan Kolonel H Burlian, Kecamatan Sukarami, tepatnya depan toko Kevin Motor Palembang, Sabtu (17/2) sekitar pukul 04.45 WIB.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Lantas AKBP Emil Eka Putra membenarkan bahwa polisi telah mengamankan satu orang pengemudi mobil Strada Triton.

“Ini berdasarkan hasil penyelidikan oleh anggota kami dan langsung mengamankan satu orang pengemudi mobil Strada Triton,” kata Harryo usai pres rilis di Mapolrestabes Palembang, Selasa (20/2).

Dia menerangkan, kejadian bermula ketika Dwiki mengendarai mobil dinas Strada Triton bernomor polisi (bernopol) BG 8108 JZ berjalan dari arah Fly Over Sukarami menuju Simpang Perindustrian Palembang dan langsung melintasi tempat kejadian perkara.

Kemudian, dari arah yang sama datang satu kendaraan sepeda motor Ojol yang membawa penumpangnya.

Lalu, dengan melebihi batas kecepatan pengendara Strada Triton langsung menabrak sepeda motor Ojol yang membawa penumpangnya dari depan.

Akibat kejadian pengendara Ojol yang membawa penumpangnya meninggal dunia, setelah dibawa ke Rumah Sakit Muhammad Hoesin Palembang serta mengalami kerusakan benda.

“Mendapat laporan, anggota kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu orang yang mengendarai mobil Strada Triton di rumahnya, Selasa (20/2) sore,” ujarnya.

Selain mengamankan satu orang pengendara, anggotanya juga turut mengamankan barang bukti yakni, satu unit mobil Strada Triton bernomor polisi (bernopol) BG 8108 JZ warna putih dan satu unit sepeda motor Honda Beat Street bernopol BG 3904 ADT warna hitam.

“Atas ulahnya, pengendara mobil Strada Triton dikenakan pasal 310 ayat 4 Undang-undang LLAJ No.22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp12 juta,” ungkap Harryo.