Kapolda Sumsel: Protes Hasil Pemilu Jangan Blokir Jalan

oleh

Krsumsel.com – Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol A Rachmad Wibowo menegaskan, masyarakat di Kabupaten Musirawas Utara (Muratara) jangan memblokir jalan untuk memprotes atau menunjukkan sikap keberatan terhadap hasil Pemilu 2024.

“Protes terhadap hasil Pemilu tidak perlu dengan cara memblokir jalan lintas Sumatera (Jalinsum) di Kabupaten Muratara karena dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) serta mobilitas masyarakat,”kata Kapolda Sumsel saat memantau situasi keamanan pasca Pemilu 2024 di Kabupaten Muratara, Senin (19/2).

Pasca pemungutan suara pemilihan umum (Pemilu) 14 Februari 2024, Jalan Lintas Sumatera di Kabupaten Muratara menjadi sasaran massa melakukan pemblokiran, namun sekarang sudah bisa dikendalikan.

Dalam satu hari pada Sabtu (17/2) tiga kali terjadi pemblokiran Jalinsum ruas Muratara yang dilakukan massa berbeda akibat mereka tidak puas terhadap hasil Pemilu serentak pemilihan presiden/Wapres dan anggota legislatif.

Aksi tersebut seharusnya tidak perlu dilakukan masyarakat, karena bisa disampaikan dengan pihak penyelenggara seperti KPU dan Bawaslu setempat. “Jika ada masyarakat yang keberatan dengan hasil Pemilu 2024, bisa menyampaikan ke KPU dan Bawaslu selaku pengawas,”ujarnya.

Menurut Kapolda, memprotes hasil Pemilu dengan turun ke jalan memblokir Jalinsum tidak akan menambah suara calon yang didukung dan menyelesaikan masalah.

Baca juga: Pemkab Mukomuko Izinkan Perdagangan Pasar Malam Saat Pemilu

Jika mengetahui ada kecurangan atau tindakan yang merugikan peserta Pemilu yang didukung, bisa melapor ke Bawaslu disertai bukti sehingga direkomendasi ke KPU untuk diambil tindakan yang tepat sesuai aturan.

“Jika ada hal yang tidak puas dengan angka perolehan suara Pemilu 2024 silakan tanya ke KPU dan melapor ke Bawaslu. Penyelesaian masalah itu ada mekanismenya, jangan blokir dan turun ke jalan karena tidak akan merubah angka peroleh suara,”jelasnya.

Menurut dia, keberatan atas hasil Pemilu sampaikan dengan bukti dan data pendukung, yang bisa merubah suara dalam Pemilu hanya dengan mengajukan gugatan dan keberatan kepada pengawas.

Selanjutnya pengawas dalam hal ini Bawaslu dengan bukti yang konkrit akan membuat rekomendasi disampaikan ke KPU untuk mengecek rekapitulasi hasil penghitungan suara yang dipermasalahkan secara berjenjang mulai dari data TPS.(net)