BRI Dukung Kejari Padang Tuntaskan Kasus Penyalahgunaan Fasilitas Void

oleh

Perbuatan dilakukan oleh tersangka menggunakan sistem digital tertentu, karena diketahui latar belakangnya adalah pegawai BRI Padang di bagian Informasi Teknologi (IT). Sehingga dalam kurun waktu 2019 sampai 2023 perbuatan pelaku tersebut diduga telah merugikan pihak BRI mencapai Rp1,4 miliar, kerugian bank dianggap sebagai kerugian negara karena merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).(net)