Ribuan Surat Suara Rusak Dimusnahkan KPU OKI

oleh

KRSUMSEL.COM, OKI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) memusnahkan surat suara yang rusak, Selasa (13/2) malam.

Menurut Ketua KPU OKI Muhammad Irsan, pemusnahan surat suara tersebut dilakukan untuk menghindari kecurangan atau penyalahgunaan surat suara.

Ia juga menyebutkan, surat suara yang dimusnahkan tidak hanya surat suara yang rusak, namun juga surat suara yang lebih dari jumlah DPT.

“Surat suara Presiden dan Wakil Presiden ada 37 lembar, DPR 111 lembar, 1399 lembar, DPRD Provinsi 92 lembar dan DPRD Kota 43 lembar,” kata Irsan.

Lanjut Irsan, pihaknya memastikan tidak ada lagi surat suara yang rusak maupun kelebihan surat suara. “Untuk jumlah surat suara itu sesuai dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT), ditambah 2 persen surat suara tambahan,” ungkapnya.

Saat disinggung soal logistik Pemilu, pihaknya memastikan cukup di setiap daerah. Selain itu, pengiriman logistik Pemilu di daerah Kabupaten OKI sesuai jadwal yang diagendakan.

“Syukur Alhamdulillah, logistik cukup dan sesuai jadwal. Semuanya aman,” pungkasnya.

Pemusnahan surat suara tersebut dihadiri dan dilakukan Pj Bupati OKI Asmar Wijaya dan sejumlah Forkopimda Kabupaten OKI.