Wakapolri: Produk Jurnalistik yang Sah Tidak dapat Dipidana

oleh

Krsumsel.com – Wakil Kepala Polisi Republik Indonesia (Wakapolri) Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Agus Andrianto menyatakan, produk jurnalistik yang diproduksi secara sah dari perusahaan pers legal tidak dapat dibawa ke ranah pidana maupun dijerat menggunakan Undang-undang Nomor 11 tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

“Untuk kasus yang memang dimunculkan adalah sesuatu hal benar (berita), wartawannya juga tidak boleh diproses kalau memang informasi itu benar, bukan fitnah,”kata Agus saat ramah tamah bersama media di Hotel Rinra Makassar Sulawesi Selatan, Kamis (8/2).

Ia mengatakan, hal itu sejalan dengan Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepakatan antara Polri dengan Dewan Pers yang telah diperbaharui bahwa pihaknya tentu patuh dalam menjalankan kesepakatan berkaitan persoalan pemberitaan selama itu adalah produk sah jurnalistik diakui Dewan Pers.

Menanggapi kasus sengketa pers yang berperkara di Polrestabes Makassar lalu menerapkan Undang-undang ITE kata Agus, tentu itu bisa ditempuh apabila sudah melalui mekanisme Dewan Pers serta aturan yang diatur dalam Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Selain itu, penerapan Undang-undang ITE kata mantan Direktur Tindak Pidana Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri ini, untuk pelaporan ITE harus korban yang langsung melaporkan kejadian dan tidak bisa dilakukan orang lain.

“Kalau masih memungkinkan, penegakkan hukum itu menjadi pintu terakhir, tetapi setelah ditempuh klarifikasi, upaya mediasi para pihak. Kalau sudah mentok, baru diputuskan apakah penyelidikannya dilanjut atau tidak,”tutur mantan Kapolda Sumatera Utara ini menekankan.

Ia juga telah menyampaikan kepada Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, penerapan Undang-undang ITE harus sangat selektif dilakukan setelah berbagai upaya mediasi, apakah dilaporkan korban atau pihak lain.

Baca juga: Pemprov Kalsel Ambil Alih Pengelolaan Bus ‘Tayo Hijau’ dari Pemerintah Pusat

“Kalau tidak cukup bukti tentu tidak bisa diteruskan. Saya yakin pak Kapolda Andi Rian ini bisa menyelesaikan, karena cukup lama bersama saya (tugas) di Sumatera Utara. Jadi saya paham betul watak beliau,”paparnya.

Hal senada disampaikan Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Irjen Pol Dedi Prasetyo, media sosial berbeda dengan media pers karena tidak bisa dikonfirmasi maupun diklarifikasi. Sedangkan media massa perusahaan Pers sangat bisa dikonfirmasi maupun diminta klarifikasi apabila terjadi kekeliruan pemberitaan yang sesuai aturan.